Spesialis Pembobol  Rumah Kosong Diringkus Aparat

Sen, 26 Juli 2021 | 245 Views

MUARA TEWEH- S alias Supri (42) pelaku tindak pencurian yang membobol rumah Dinas PU Provinsi yang ditempati Apriyanata (31) di Jalan A Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, diringkus aparat kepolisian setempat.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan,Senin (26/7/2021). mengatakan kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban pulang dari Kecamatan Teweh Timur Benangin dan melihat rumah yang ditinggalinya dalam keadaan berantakan.

Kemudian korban mengecek barang miliknya berupa 1  unit TV tabung merk Panasonic 14 inch, 1  unit TV LED merk Samsung 32 inch, 1 unit laptop merk Lenovo (inventaris Dinas Kesehatan), 1  unit laptop merk Toshiba (inventaris Dinas Pendapatan), 1 unit Ipad Apple, 1  unit tablet merk Samsung, 1 unit kipas angin merk Miyako, 2  tabung gas 3 kg, beras 15 kg, 1 unit Magic Com merk Philips dan 1 accu mobil merk Yuassa sudah tidak berada lagi di tempatnya atau telah hilang.

Atas kejadian itu, kata Tommy  korban mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara.

Berdasarkan laporan itu, kata Kasat Reskrim, anggota Unit Buser SatReskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Sebelumnya tambah M Tommy, diperoleh informasi bahwa diduga pelaku ada menawarkan 1  unit magic com merk Philips dan 1 tabung gas 3 kg di forum jual beli media sosial facebook.

Setelah itu informen melakukan chating diduga pelaku melalui messenger facebook dan mencoba ingin membeli barang tersebut, selanjutnya informen bertemu dengan diduga pelaku untuk membeli barang yang ditawarkan di medial sosial facebook dan diketahui diduga pelaku tersebut bernama Supri.

Dikatakannya,pada hari Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 21.45 WIB anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka S alias Supri di rumahnya, Jalan Mangkusari, Gang At-Taqwa, No 30, Rt. 07, Kelurahan Melayu.

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Dinas PU Provinsi, Jalan A Yani, Muara Teweh. Tersangka menjelaskan bahwa melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang dan mencongkel pintu yang terkunci menggunakan linggis.

Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian,” pungkasnya.(Ani)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *