Undang Pimpinan Daerah, Leading Sektor Kegiatan Diharapkan Koordinasi Terlebih Dahulu

Sen, 1 Januari 2024

Muara Teweh – Dalam rangka menunjang kelancaran agenda kegiatan pimpinan daerah dalam acara kepemerintahan dan kemasyaakatan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :100/70/Prokompim/2023, sifat penting, perihal Koordinasi kegiatan yang melibatkan pimpinan daerah dan ditandatangani Pj Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah.

Dalam SE tersebut Pj Sekda Barito Utara, Drs Jufriansyah meminta kepada Badan, Dinas, Instansi terkait atau leading sektor kegiatan yang akan mengundang terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bagian Protokol Sekda Barito Utara.

“Dalam suatu kegiatan atau acara kepemerintahan dan kemasyarakatan yang akan menundang pimpinan daerah, diharapkan badan, dinas dan instansi terkait atau leading sektor kegiatan untuk melakukank koordinasi terlebih dahulu ke bagian Protokol Setda Barito Utara,” kata Pj Sekda Jufriansyah beberapa waktu lalu, di Muara Teweh.

Hal tersebut menurut Pj Sekda, sesuai dengan pedoman Undang-Undang Nomor 9 tahun 201-0 tentang Keprotokolan dan dalam rangka menunjang agenda kegiatan pimpinan daerah dalam acara kepemerintahan dan kemasyarakatan.

Untuk itu kata Jufriansyah, diminta kepada badan, dinas, instansi (leading sektor yang mengundang) untuk dapat menyampaikan surat permohonan atau pemberitahuan (nota pertimbangan perihal kegiatan yang akan dilaksanakan kepada Bupati Barito Utara.

Dikatakan Jufri, nota pertimbangan tersebut dengan melampirkan rencana teklnis kegiatan yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, susunan acara, waktu, tempat, pengisi acara (Mc, Diregen, Pembaca Doa), pengisian acara tambahan (Sanggar Tari, Paduan Suara, Pemnyerahan hadiah atau piala, piagam dan lainnya).

Kemudian, daftar pejabat (FKPD, Dinas, Badan) serta tamu undangan yang di undang dalam kegiatan. Draf atau konsep undangan kegiatan. Draf atau konsep spanduk, baliho atau backdrop kegiatan.

Selanjunya, sambutan atau pidato dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Menunjuk kontak person yang menangani kegiatan.

“Serta melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” kata Pj Sekda Jufriansyah.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *