DPRD Mura: Kembalikan Fungsi Lahan Parkir di Alun-alun

Rab, 26 Juli 2023

Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) telah melaksanakan Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Pemkab Mura dan juga para pedagang yang berjualan di Alun-alun Jorih Jerah yang dilaksanakan di ruang pleno DPRD Mura di Puruk Cahu, Rabu (26/7/2023).

RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Mura, Rahmanto Muhidin serta didampingi anggota DPRD dari komisi tiga tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Murung Raya, Fery Hardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Donald, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya, Anita Perbiyanti, Kepala Satpol PP dan Damkar Murung Raya, K. Zen Wahyu, Camat Murung Ivan Sugita serta perwakilan dari Dinas Perhubungan kabupaten setempat.

Setelah mendengar keterangan dari pihak Pemda maupun perwakilan dari pedagang, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyimpulkan beberapa hal, pertama DPRD mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemda Murung Raya melalui dinas terkait untuk mengembalikan fungsi dari lahan parkir serta trotoar yang selama ini ditempati 26 pedagang kaki lima (PKL).

“Dasarnya kami mendukung karena tempat PKL yang selama ini digunakan merupakan lahan parkir serta trotoar, sehingga lahan parkir yang seharusnya luas, beberapa tahun terakhir menjadi sempit, serta aturan ini juga sudah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2005,” kata Rahmanto.

Setalah itu juga, Rahmanto meminta pihak Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya untuk segera menginventarisir tenda maupun stand yang ada di Alun-alun Jorih Jerah dan setelah itu dilaporkan kepada Bupati dan juga DPRD perihal bagian mana saja yang perlu diperbaiki menjelang pembahasan APBD perubahan 2023.

Menurut Rahmanto perbaikan tenda maupun stand tempat jualan di Alun-alun perlu dilakukan dalam rangka melakukan penataan sehingga nanti lokasi alun-alun yang berada di tengah Kota Puruk Cahu itu tidak terlihat kumuh.

“Dukungan kami ini juga untuk memenuhi rasa keadilan karena ada 80 pedagang yang saat ini menempati tenda maupun stand. Maka dari itu kami minta kepada pedagang yang berada di lokasi parkir dan trotoar untuk menempati tenda maupun stand yang telah disiapkan. Terhitung mulai hari ini juga kami minta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan inventarisasi agar dalam APBD Perubahan 2023 ini bisa kita pastikan perbaikan dan renovasi sehingga layak ditempati oleh para pedagang kita,” tutup Rahmanto. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *