Satpol PP Patroli Awasi THM selama Bulan Ramadan

Ming, 17 Maret 2024 | 355 Views

IMBAUAN – Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto saat berdialog dan memberikan imbauan terkait jam operasional THM selama bulan Ramadan 1445 H. FOTO: MMC PALANGKA RAYA

 

Palangka Raya,Tim Gabungan Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam (THM) tidak patuh aturan selamat bulan Ramadan, Sabtu (17/3/2024).

Tim gabungan terdiri Satpol PP Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Diskominfo, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Polresta Palangka Raya dan Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya
Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB ini fokus pada pengawasan dan penindakan pelaku usaha di wilayah Jalan G. Obos dan Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di bulan Ramadan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya.

“Sesuai edaran Pj Wali Kota Palangka Raya, waktu operasional THM selama bulan Ramadan maksimal pukul 23.00 dan tidak menjual minuman beralkohol. Sedangkan THM yang menjual minuman beralkohol harus tutup selama bulan Ramadan,” ucap Berlianto.

Dalam patroli ini didapatkan tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak mematuhi jam operasional sesuai surat edaran. Kepada pemilik usaha akan dilakukan pemanggilan dan diberi teguran sesuai edaran Wali Kota yang berlaku.

Berlianto mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kegiatan ini hanya berlangsung satu bulan sebagai bentuk toleransi kita menghormati bulan Ramadan ini,” pungkasnya.(sg)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *