Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mensosialisasikan tentang teknis lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Senin (22/4/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan pihak Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai narasumber dan Ketua Tim PPBDes Tingkat Desa hingga Kabupaten sebagai peserta untuk mencari solusi terkait kendala yang dihadapi dalam lingkup PPBDes.
“Ini merupakan fungsi DPMD sesuai dengan SOTK DPMD untuk mengadakan sosialisasi teknis lapangan penetapan dan penegasan batas desa sebagai wadah bagi tim PPBDes baik dari tingkat desa sehingga kabupaten dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permendagri No 45 Tahun 2016,”kata Kadis PMD Lynda Kristiane dalam laporannya.
Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang PPBDes merupakan kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Dengan adanya batas Desa diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi antar Desa terkait pengelolaan Potensi yang ada di Desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” tuturnya.
Sementara itu, membuka kegiatan sosialisasi Asisten III Setda Murung Raya Batara A.Satu, SPd, MM menyatakan, sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan ini.
Mewakili Pemerintah Daerah, pihaknya mendorong tim PPBDes tingkat desa untuk dapat berkolaborasi dengan tim PPBDes tingkat kecamatan dan tim PPBDes tingkat kabupaten yang sudah dibentuk sesuai keputusan Bupati untuk dapat melaksanakan percepatan penetapan batas desa yang dimulai dari tahap pengumpulan dan penilitian dokumen, pemetaan hingga Verifikasi oleh BIG.
“Saya harap kegiatan hari ini dapat membawa hasil berupa peta desa yang menjadi dasar peraturan Bupati tentang Batas Desa,” tuturnya.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Murung Raya (Mura) juga menggelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSFA) bersama Pemkab, Pemerintah Desa setempat, dan masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan Balai Desa Bahotom, Senin (22/4/2024) ditandai dengan pemasangan puzzle oleh Kepala BPN Murung Raya dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Kepala BPN Mura, Sugeng mengatakan bahwa kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menampilkan hasil kerja sama penataan aset dan penataan akses seluruh Indonesia. Selain itu, mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sugeng menambahkan kegiatan ini juga dalam rangka menyatukan semangat dan kebersamaan semua stakeholder dalam mensejahterakan masyarakat.
“Ini merupakan komitmen yang sudah kita laksanakan untuk bersinergi membantu masyarakat,”tambahnya. (mur)