Bupati Mura Lantik Anggota BPD Dua Desa

Kam, 29 September 2022

Puruk Cahu – Bupati Mura Perdie M. Yoseph melantik dan mengambil sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puruk Kambang Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung, di aula gedung B Kantor Bupati Murung Raya,Senin (26/9/2022).

Bupati Mura Perdie M. Yoseph menyampaikan, BPD merupakan lembaga permusyawaratan dan permufakatan desa yang melaksanakan fungsi pemerintah di tingkat Desa sebagaimana telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD juga merupakan lembaga mitra kerja kepala desa dalam melaksanakan fungsi untuk mengawasi urusan pemerintahan desa, dengan tiga posisi fungsi yang sangat strategi.

“Diantaranya ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” kata Perdie.

Sementara Plt. Kadis PMD Mura Donal mengatakan, pelantikan anggota BPD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tentang BPD dan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6.

Menurutnya, badan permusyawaratan desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

“Melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan yang dilaksanakan secara periodisasi,” tuturnya.(Mur) 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *