Legislator Dorong Partisipasi Masyarakat Untuk Menekan Angka KDRT di Kotim

Ming, 10 April 2022

Sampit – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H. Sanidin S. Ag mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi menekan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya terhadap kaum perempuan dan anak. Pasalnya, di Kotim sendiri masuk urutan sebagai penyumbang tingkat kekerasan cukup tinggi terhadap perempuan dan anak terutama KDRT.

“Perlu kita cermati bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih banyak terjadi di wilayah pelosok, karena minimnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan insiden kekerasan yang terjadi.
Bahkan sampai saat ini tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotim ini, di wilayah perkotaan juga terjadi diawali persoalan materi hingga merujuk pada kasus kekerasan, hal ini bisa dicegah dengan partisipasi semua pihak,” kata Sanidin di Sampit, Minggu (10/4).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II Kecamatan Baamang, Seranau ini juga mengatakan, terdapat beberapa faktor yang berdampak pada minimnya pelaporan insiden KDRT di pelosok. Salah satunya yaitu ketergantungan hidup kaum perempuan terhadap suami dimana pelaporan terhadap insiden KDRT akan berefek domino pada perekonomian.

Di sisi lain, bermunculan kasus gugat cerai baik di lembaga adat, sampai di pengadilan agama yang mana juga ditengarai akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri. Dia menilai banyak fakta kaum perempuan di pelosok menggantungkan hidupnya kepada suami. Karena suamilah yang bertugas untuk menafkahi keluarga.

“Memang kita tahu sendiri bagaimana kehidupan masyarakat di desa, sehingga masyarakat yang notabenenya korban KDRT enggan melaporkan insiden kekerasan tersebut dengan mempertimbangkan banyak faktor, diantaranya karena perekonomian serta menjaga nama baik keluarga, namun hal ini juga perlu di evaluasi oleh pemerintah kita agar pihak teknis juga harus berupaya memberikan sosialisasi,” timpalnya.

Menurutnya dalam konteks ini upaya dari pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait sanksi hukum KDRT maupun tugas dan kewajiban suami istri saat membina rumah tangga, agar insiden KDRT dapat ditekan semaksimal mungkin bisa melalui beragam strategi yang harus dilakukan dengan sistem jemput bola.

“Sosialisasi sanksi hukum atas tindakan KDRT tentunya harus digencarkan di wilayah pelosok termasuk tugas dan kewajiban suami istri saat membina rumah tangga, agar insiden KDRT dapat ditekan semaksimal mungkin, karena kita ketahui di desa juga masih banyak terjadi pernikahan dini yang mana mereka masih labil tentunya,” tutupnya.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *