DPRD Minta Masyarakat Kotim Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

Kam, 21 April 2022

Foto – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H. Ramli.(Fit).

Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H. Ramli mengimbau kepada masyarakat, terkhususnya bagi umat muslim di wilayah setempat, agar menyalurkan zakat fitrah melalui petugas atau unit amil zakat di wilayah masing-masing.

“Menurut kami menyalurkan zakat melalui lembaga resmi akan lebih meratakan pendistribusian terhadap masyarakat yang berhak. Hal itu karena lembaga zakat resmi juga memiliki data-data masyarakat yang berhak menerima zakat itu sendiri,” kata Ramli di Sampit, Kamis (21/04/2022).

Bahkan selain itu, sesepuh di lembaga legislatif ini menekankan,penyaluran zakat juga dapat dilakukan masyarakat melalui pengurus zakat yang biasanya dari pengurus masjid. Namun, biasanya penyaluran ini hanya menyentuh masyarakat yang berada lingkungan sekitar.

“Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang berpuasa maupun tidak berpuasa, bagi masyarakat yang merasa memiliki kelebihan harta di bulan Suci Ramadhan, sebagaimana dalam syariat bahwa batas waktu mengeluarkan zakat fitrah sebelum khatib turun dari mimbar pada shalat Idul Fitri,” timpalnya.

Legislator Partai Nasdem ini juga menilai,apabila ditinjau dari sisi aspek sosial, bagaimana Umat Islam dituntut saling berbagi agar mereka yang berkekurangan dapat terpenuhi kebutuhannya di saat Idul Fitri.Hal ini menurutnya merupakan bagian dari tanggung jawab umat itu sendiri kepada mereka yang tidak mampu.

“Kami berharap umat muslim di Kotim ini khususnya, memperhatikan apa yang menjadi hak-hak masyarakat kita yang kurang mampu untuk merayakan idul Fitri tahun ini, kita saling bantu karena itu merupakan syariat dalam Islam,” tutupnya.(Fit)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *