Pemda Diminta Cicil Biaya Pembangunan Tempat Pedagang Pasar

Ming, 30 Januari 2022 | 503 Views

MUARA TEWEH – Keluhah para pedagang pasar pendopo yang membangun sendiri tempatnya berdagang menggunakan dana pribadi, namun tetap diminta membayar sewa tempat dan tanah, direspon oleh Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, DR H Tajeri MM MH.

Politisi dari Parpol Gerindra ini dalam rapat meminta kepada Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disdagrin), setidaknya dapat memberikan keringanan terhadap pedagang pasar pendopo, khususnya yang membangun sendiri tempanya berjualan.

Misalnya saja dalam hal ini, pedagang dalam membangun tempatnya berjualan menghabiskan biaya 2 juta, sedangkan untuk pungutan sewa Rp 500 ribu per bulan, artinya 4 bulan mereka tidak dipungut dan setelah 4 bulan baru kembali dipungut.

Kalau misalkan dalam hal ini Pemda menginginkan PAD tetap masuk dari retribusi sewa pasar pendopo ini, pemda bisa mencicil dengan mengurangi biaya sewa kepada pedagang misalkan Rp 100 ribu per bulannya. “Jadi anggapannya Pemda mencicil biaya yang dikeluarkan pedagang,” ujar Tajeri.

Hal ini pula, untuk menghindari adanya keberatan dari pedagang di kemudian hari, misalkan nantinya bangunan yang telah meraka bangun itu perlu di bongkar, karena sudah ada anggaran baik bersumber dari APBD maupun APBN untuk pembangunan pasar tersebut.

Tak lupa pula, Anggota Dewan dari Dapil I ini mengingatkan Disdagrin, terkait pungutan sewa tempat dan tanah terhadap para pedagang pasar pendopo. Karena faktanya sebagian pedagang membangun sendiri tempatnya berjualan dan khawatirnya nanti ini ada temuan dan Saber Pungli masuk. “Jadi bagaimana caranya indikasi pungli ini dihapus atau ditiadakan,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kadisdagrin, H Hajrannor berterimakasih atas saran dan masukan yang disampaikan oleh DR H Tajeri MM MH. Ia akan mengkaji lagi terkait bagaimana nanti secara aturannya.

Menurutnya, diperkirakan rata-rata biaya yang dikeluarkan pedagang kios untuk membangun tempatnya berjualan sebesar Rp 5 Juta dan untuk pedagang ikan rata-rata Rp 2, 5 juta. “Kalau misalkan sesuai aturan memungkinkan bisa mendapat konfensasi atau apa nanti sebutanya, maka pihaknya akan berikan mereka keringan,” tuturnya.

Disampaikannya pula, terkait masalah kontrak di tahun 2022 telah dirobah, pedagang yang membangun sendiri tempatnya berjualan hanya dipungut sewa tanah.(Red)

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *