Komisi II Minta Perda Plasma Di Kotim Wajib Dilaksanakan

Sel, 18 April 2023

SAMPIT – Jajaran Komisi II DPRD Kotim, kembali mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di daerah setempat agar mentaati peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mewajibkan perusahaan menyediakan lahan seluas 20% dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun kemitraan atau plasma.

Hal ini diungkapkan oleh Syahbana selalu anggota Komisi membidangi persoalan tersebut, bahkan menurutnya kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017. lalu kemudian diatur juga dalam Perda Babel Tahun 2017 Tentang Penataan Perkebunan kelapa sawit wajib harus di taati.

“Kami kira sudah jelas landasan hukum dari Perda Plasma tahun 2011 serta UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, itu sudah merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat,” ujarnya Selasa 18 April 2023.

Bahkan disisi lain menurutnya, Peraturan Daerah yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun plasma minimal 20% dari lahan yang ditanaminya tersebut juga harus menjadi acuan. Namun fakta dilapangan sampai saat ini kesejahtraan rakyat disekitar perusahaan dinilai belum benar-benar dirasakan sehingga banyak munculnya sengketa dan klim lahan termasuk mengakibatkan maraknya pencurian buah sawit.

“Bahkan sebelumnya sudah ada wacana Gubernur Kalteng yang ingin mewajibkan PBS membangun pola kemitraan beberapa waktu lalu. Selain membangun pola kemitraan diminta juga kepada pemerintah daerah termasuk provinsi kalteng supaya mengaudit semua perizinan di Kotim ini karena ada dugaan bahwa perusaan di Kotim banyak melakukan pelanggaran mulai dari menanam diluar HGU , menggarap kawasan hutan dan lainnya,” timpalnya.

Bahkan legislator Partai Nasdem ini menegaskan,pelanggaran jelas yang dilakukan oleh PBS selama ini secara kasat mata yakni pelanggaran lingkungan hidup dan perusakan ekosistem yang terjadi di Kotim ini harusnya menjadi bahan evaluasi berkaitan perizinan PBS yang ada.

“Contoh saja dalam aturan tidak boleh menanam sawit di sepadan sungai, ada jarak tertentu, nah kita lihat kindisinya sekarang, bisa kita cek dilapangan,” tutupnya.

(Fit)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *