Wabup Rejikinoor Pimpin Apel Gabungan terkait Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Sel, 9 November 2021 | 196 Views

MURUNG RAYA-Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Pelaksanaan Apel Gabungan secara serentak yang diselenggarakan pada hari ini, merupakan Amanat dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19, Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, maka untuk itu Pemerintah Kabupaten Murung Raya menindaklanjutinya dengan ikut serta dan ikut ambil bagian dalam Apel Gabungan yang dilaksanakan secara serentak di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan lintas sektor.

Bertempat di halaman kontor Bupati Murung Raya (Mura) Jl.Letjend Soeprapto, Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya dilaksanakan apel gabungan dalam rangka implementasi surat edaran Gubernur Kalteng Nomor:443.1/107/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, Senin (5/7/2021).

Wakil Bupati (Wabup) Mura Rejikinoor bertindak sebagai Inspektur upacara, didampingi Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana dan jajarannya, Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf M. Saroni dan Danki C Raider 631/ Atg Kapten Inf Hendi. F dan jajarannya, Kejari Mura melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mura Marina T.A Maifani, Sekda Kab.Mura Hermon, serta stakeholder terkait lainnya.

Wabup Mura Rejikinoor dalam sambutannya menyampaikan, pada kesempatan yang strategis ini saya sampaikan, dalam rangka peningkatan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, kita semua berharap jangan hanya sebatas formalitas atau pembuatan dan pelaksanaan aturan tanpa aksi yang nyata, akan tetapi yang harus kita garis bawahi bersama adalah bagaimana kita harus fokus pada pelaksanaan aturan dan berbagai kebijakan dalam upaya mencegah serta mengurangi resiko bencana itu sendiri.

Rejikinoor menuturkan, Pencegahan dan penanganan bencana COVID-19 ini juga harus terintegrasi dan terkoordinasi mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi sampai dengan tingkat kabupaten dan desa dengan kegiatan lintas sektor yang berkesinambungan, sehingga ego sektoral tidak terjadi.

“Semangat kebersamaan dalam pencegahan dan penanganan Pandemi COVID-19 ini harus kita jalin dengan baik dengan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder”.

“Melalui pelayanan dan promosi kesehatan juga dapat dilakukan secara terintegrasi dan bersinergi terhadap berbagai Program Pemerintah dengan cara pendekatan dan pemahaman untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan masalah yang ada dilapangan,” ucapnya.

Lanjutnya, Apabila ada penerapan pencegahan dan penanganan yang baik dan patut dicontoh jangan sungkan untuk belajar dan menyempurnakan, agar penanganan bencana dapat kita lakukan dapat lebih baik dari waktu kewaktu. (Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *