Satreskrim Ringkus Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Muara Teweh

Rab, 29 Desember 2021 | 515 Views

MUARA TEWEH – Seorang Pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksinya di Kota Muara Teweh berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Barito Utara. Diketahui bahwa pelaku berinisial MA. Dari pelaku berhasil diamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, dengan kojasi TKP yang berbeda.

Kasat Reskrim AKP Tommy Paluyukan Sik melalui Ipda Sukowo mengatakan, pengungkapan awal kasus curanmor ini, bermula dari kasus pencurian sebuah motor Supra warna putih yang terjadi di jalan Rajawali Gang Binjai pada tanggal 16 Desember 2021. 

Setelahnya pihaknya melakukan penyelidikan diperoleh informaso, dan melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap MA Selasa (28/12) saat berada di jalan Brigjen Katamso Muara Teweh sekitar pukul 16.00 WIB. “Pengungkapan awal dari TKP pencurian di jalan Rajawali Gang Binjai,” ucap Sukowo, Rabu (29/12).

Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya pelaku tidak hanya melakukan pencurian di satu TKP saja, tetapi MA juga melakukan aksi pencurian sepeda motor Supra X di jalan Panti Ajar pada tanggal 27 Oktober dan sepeda motor Sonic di jalan Simpang pramuka pada tanggal 30 November.

 “Modus pelaku dalam aksinya hampir sama, pelaku bergerak selalu sendiri dengan membawa peralatan satu buah obeng. Sasaran pelaku yakni sepeda motor yang terparkir, tapi tidak dikunci stang oleh pemiliknya,” katanya.

Oleh pelaku sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci setang, dibawa dengan cara didorong ketempat yang cukup jauh dari rumah korban, dan setelah itu korban membuka tebeng motor dan menghidupkan motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel bagian kontak kendaraan.

“Setelah berhasil melakukan pencurian, motor tersebut disimpan dulu oleh pelaku dan setelah beberapa hari baru pelaku mengambilnya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka dalam pemeriksaan pula, bahwa motor-motor hasil curian tersebut, rencananya sebagian akan digunakan sendiri dan sebagiannya dibawa ke kampungnya di wilayah Kecamatan Teweh Timur. “Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.(Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *