RAPBD  Muara Disetujui DPRD

Sab, 6 November 2021 | 190 Views

MURUNG RAYA – Setelah melalui Pembahasan bersama, antara eksekutif dan legislatif, tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Murung Raya tahun 2021, akhirnya mendapat persetujuan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan penetapan Perda tersebut dalam  Rapat Paripurna Ke IV (Empat) Masa Sidang III (Tiga) DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin, dihadiri Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, sejumlah anggota DPRD dan pejabat terkait lingkup Pemkab Mura, Senin (27/9).

Adapun tiga buah Raperda tersebut yaitu rancangan anggaran Pendapatan dan belanja daerah perubahan Kabupaten Mura tahun anggaran 2021, Pembubaran Perusahaan daerah Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) dan Perubahan Perda RPJMD 2018-2023.

Dalam rapat tersebut Bupati Mura Perdie M. Yoseph menyampaikan, ucapan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran, Badan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan DPRD Kabupaten Mura yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah, membahas 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah untuk menjadi peraturan daerah.

Perdie menuturkan, penyusunan RAPBD perubahan tahun anggaran 2021 berpedoman pada proses formulasi sejak kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021.

“Dengan disetujuinya tiga Raperda ini menjadi Perda, nantinya Perda ini merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, dan kita semua di kabupaten Murung Raya ini, untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat di kabupaten Murung Raya,” kata Perdie.(Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *