Program Larangan Menjual Rokok Ke Anak Dibawah Umur, Di Apresiasi Dewan Barut

Jum, 11 November 2022 | 352 Views

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Karianto mengapresiasi langkah Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), yang turun ke para pedagang untuk mensosialisasikan terkait larangan menjual rokok kepada anak dibawah usai 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah.

Larangan itu sesuai dengan isi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2021, tentang Kawasan Tanpa Roko. Dan ditindak lanjuti dengan larangan yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Suparmi melalui Surat Edaran Nomor : 718/05/GAK PERDA yang ditujukan kepada seluruh pedagang rokok/penjual rokok dan penjual tembakau yang ada di daerah setempat.

“Kita menyambut baik aturan larangan menjual rokok ke anak usia 18 tahun atau kepada para pelajar yang menggunakan seragam sekolah,” ujarnya.

Ia juga berharap, masyarakat juga dapat aktif dalam mendukung program pemerintah ini, untuk menekan angka perokok anak dibawah umur.

“Paling tidak untuk meminimalisir anak usia 18 tahun ke bawah kecanduan merokok. Dan kami berharap kerjasama dari para pedagang di wilayah ini, agar tidak menjual rokok ke anak yang masih dibawah umur,” tandasnya.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *