PPID Utama Mura Dinilai Oleh Komisi Informasi Kalteng

Sel, 26 Oktober 2021 | 204 Views

PURUK CAHU – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Murung Raya dinilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah dengan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) yang ada pada PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) daerah itu.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon didampingi oleh Asisten II Setda sebagai tim pertimbangan, Ketua PPID Utama Mura dan juga selaku Kepala Diskominfo SP Mura beserta Sekretaris PPID Utama Tenny Puspita Sari yang juga sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di aula gedung A Kantor Bupati setempat di Puruk Cahu, Selasa.

Sekda Mura Hermon selaku pengarah atau atasan PPID menyambut baik adanya penilaian dan memberikan paparan terkait dengan tupoksi dan fungsi PPID utama Mura saat ini kepada Ketua dan Sekretaris KI Provinsi Kalteng yang menjadi tim penilai.

Dikatakan Hermon, salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.

“PPID Utama Mura telah melengkapi dan mengumumkan informasi pokok badan publik, informasi profil badan publik, informasi program dan kegiatan kinerja badan publik, informasi kinerja dan keuangan badan publik, informasi akses informasi badan publik, informasi tata cara permohonan informasi, pengaduan dan penyalahgunaan, informasi pengadaan barang dan jasa serta informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat,” kata Hermon.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kalteng Daan Rismon memberikan penjelasan terkait tujuan visitasi dari tim penilai pada PPID Mura dalam memberikan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di wilayah Provinsi Kalteng tahun 2021, sesuai dengan tahapan dan jadwal waktu mulai tanggal 1-29 Oktober 2021 dengan melakukan peninjauan langsung ke PPID Utama Mura di Kantor Diskominfo SP.

“PPID Utama Mura terlihat respresentatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” kata Daan Rismon.

Dirinya menyarankan agar PPID Utama Mura ke depannya dapat melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) untuk operator PPID pembantu di setiap perangkat daerah dan badan publik, agar PPID pembantu lebih memahami tugas dan fungsinya.(mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *