Polemik Tunjangan BPD Desa Pelaci Temui Titik Terang

Rab, 17 Februari 2021 | 257 Views

PURUK CAHU – Polemik tunggakan pembayaran tunjangan lembaga Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Desa Pelaci Kecamatan Laung Tuhup yang belum terbayarkan sejak bulan Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 (6 bulan.red) akhirnya menemui titik terang.
 
Camat Laung Tuhup Supriadi Usup mengatakan bahwa menyesalkan atas polemik yang terjadi di desa yang ada diwilayah kerjanya ini, dan mengaku sejak lama telah mengingatkan Pemerintah Desa Pelaci untuk segera membayarkan tunjangan yang merupakan hak lembaga BPD desanya. 
 
“Sudah sejak lama masalah ini kami koordinasikan dan beberapa kali juga sudah kita tegur baik lisan maupun surat teguran, kepada kepala desa agar segera membayar hak Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD tersebut,” ungkap Camat yang cukup lama telah mengabdi di Laung Tuhup ini saat di hubungi melalui pesan whatsapp, Rabu (17/2).
Dua mengakui bahwa usai pemberitaan tentang polemik tunjangan ini mencuat phaknya langsung mengambil langkah cepat untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
 
“Kami kemarin langsung menggelar rapat koordinasi atas masalah tersebut bersama seluruh perangkat desa, dan langsung melakukan pembinaan di Desa Pelaci,” ujarnya lagi.
 
Koordinasi ini pun ditegaskannya sekaligus dilakukan dibeberapa desa binaan lainnya, terkait realisasi dan persiapan administrasi yang harus melengkapi untuk rencana penyaluran anggaran tahun 2021 khususnya untuk kegiatan penyaluran BLT-DD yang dalam waktu dekat akan disalurkan secepatnya.
 
Mantan kades ini disaksikan saksi saksi lainnya komitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban dengan batas waktu kurang lebih dua bulan yang akan datang. Dengan perincian total selama enam bulan :
Tunjangan Ketua BPD Rp 12.600.00,-
Tunjangan Wakil Ketua BPD Rp 10.800.000,- 
Tunjangan Sekretaris BPD Rp 9.900.000
dan Anggotanya Rp 8.400.000.
sehingga total dana yang harus diserahkan oleh mantan kades kepada seluruh anggota lembaga BPD Desa Pelaci adalah sebanyak Rp. 41.700.000,-
 
“Mantan orang nomor satu di Desa Pelaci tersebut minta tenggang waktu 2 bulan kedepan untuk selesaikan tunggakan pembayaran tunjangan BPD desa tersebut,” tutup Camat Laung Tuhup. (Red)
iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *