Pemkab Mura Bersama DPRD Tandatangani Nota KUA- PPAS Perubahan APBD Tahun 2021

Ming, 12 September 2021 | 365 Views

PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M.Yoseph didampingi Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi awal pembahasan Rancangan APBD 2022 kepada DPRD Mura pada Jumat (10/9) kemarin melalui agenda rapat paripurna ke 8 sekaligus penutupan sidang ke II tahun 2021.

Dokumen KUA- PPAS tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Mura, Doni SP M.Si beserta Wakil ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Mura yang ditandatangani secara langsung nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2021.

“Sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah antara lain disebabkan oleh beberapa poin,” ungkap Perdie saat dikonfirmasi kembali, Minggu (12/9/2021).

Perihal yang pertama terkait dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, kemudian yang kedua terkait dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antar unit organisasi antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

“Selanjutnya, terkait dengan keadaan yang menyebabkan Silpa tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, dan yang terakhir berdasarkan keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa,” tutupnya. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *