Pemkab Mura Bersama DPRD Mura, Fasilitasi Mediasi Sangketa Lahan di Penda Siron

Kam, 4 November 2021 | 269 Views

PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Hermon yang didampingi langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Sarampang yang dihadiri langsung Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin melakukan Fasilitasisai Mediasi Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati Murung Raya tentang Sangketa Lahan Masyarakat Penda Siron dan PT. MGM yang bergerak dibidang pertambangan dan berekplorasi di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.

Acara mediasi masing-masing kedua belah pihak antara perwakilan PT. MGM dan masyarakat Penda Siron hadir langsung di Aula Setda Gedung A Lt. II Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Jumat (02/07/2021).

Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, sekaligus sebagai Tim Terpadu, Sarampang menyampaikan mengenai sangketa lahan masyarakat dengan PT. MGM terus kita lakukan melalui mediasi ditingkat kecamatan.

“Karena kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu, maka kita coba lagi mediasi tingkat kabupaten yang difasilitasi Kabupaten Murung Raya.” Terangnya.

Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan Kehadiran PT. MGM di wilayah kita tentu memberikan dampak yang positif dan kotribusi yang cukup baik, tapi tidak kita pungkiri juga dengan adanya kehadiran PT. MGM juga dapat menimbulkan berbagai masalah.

“Kita selaku perwakilan rakyat tentu tidak bisa memutuskan suatu perkara, tetapi jika dimintai keterangan atau pendapat kita siap melayani. Dan perlu juga saya klarifikasi, bahwa adanya tudingan yang sampai ketelinga kita bahwa saya selaku perwakilan rakyat ada dibalik semua ini. Itu tentu tidak benar,” Tegas Rahmanto Muhidin yang akrab disapa Rahmanto.

Di tambahkannya bahwa, dirinya selaku perwakilan rakyat tentu siap membantu dan melayani masyarakat baik itu yang melahirkan, meninggal bahkan jika ada sangketa lahan semacam ini. Maka inilah peran dan tugas pihaknya selaku perwakilan rakyat untuk memediasi kedua belah pihak.

“Harapan saya, kasus ini jangan sampai naik ke meja hijau, dan segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakad antara kedua belah pihak melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya,”ucapnya.

“Selaku Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tentu kita siap memfasilitas dan mediasi permasalahan sangketa lahan ditengkat desa dan para investor pertambangan,” Ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Hermon.

Tetapi lanjut dia, pihaknya bukan selaku pengambil keputusan, melainkan keputusan berada dimasing-masing kedua belah pihak berdasakarkan kesepakatan dan keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakad.

Ketua Tim Terpadu, Sarampang menyampaikan berdsarkan hasil diskusi di ruang sekda akan disampaikan paling lambat tanggal 9 Juli 2021.

“Pihak PT. MGM akan berkoordinasi ke Manajemennya atas usulan Rp. 30 sampai 35 juta/hektar oleh Kuasa Hukum Masyarakat yang nantinya akan disampai kepada kuasa hukum Masyarakat.” Pungkasnya (Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *