Pelaku Modus Pecah Kaca di Depan BRI di Bekuk Polisi

Jum, 9 April 2021 | 586 Views

MUARA TEWEH – Pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca di depan Kantor Bank BRI cabang Muara Teweh Jalan Temanggung Suropati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (18/3/21) akhirnya di bekuk polisi.

Pelaku AD alias UT (45) berhasil di bekuk anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut yang di back up oleh Resmob Polda Kalimantan Tengah, Resmob Polda Kalimantan Selatan, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polsek Banjarmasin Selatan, Resmob Polsek Banjarmasin Barat, dan Resmob Polsek Banjarmasin Tengah di rumahnya di Jalan Dahlia Gang Budaya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin , Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sekitar pukul 18.20 WITA, Rabu ( 7/4/21) kemarin.

Pelaku AD Als. UT mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil dengan mengggunakan obeng didepan kantor bank BRI Cabang Muara Teweh Jalan Temanggung Suropati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, bersama sama dengan saudara IJ kemudian uang hasil dari kejahatan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagi 2 dengan saudara IJ.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 skj. 19.00 WITA Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut di back up oleh Resmob Polda Kalimantan Tengah, Resmob Polda Kalimantan Selatan, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polsek Banjarmasin Selatan, Resmob Polsek Banjarmasin Barat, dan Resmob Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penggrebekan dirumah saudara IJ yang berada di Gang Bambu Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan akan tetapi saudara IJ tidak ada dan tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) unit Yamaha Fino Warna Ungu dengan Nopol DA 6327 ACI dan 1 (satu) buah helm merk ink warna pink yang berada disamping rumah saudara IJ.

“Setelah itu anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Paluyukan SIK, Jumat (9/4/21)

Adapun, jelas Kasat, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit Sepeda Motor Yamaha Fino Warna Ungu dengan nopol DA 6327 ACI l, 1 buah helm ink warna pink, 1 buah helm merk honda warna hitam dan 1 buah obeng.

“Terhadap pelaku dalam hal akan di sangkakan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 362 KUH Pidana,” pungkasnya.(Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *