Langgar Aturan Golden Rules, 5 Karyawan di PHK

Kam, 12 Agustus 2021 | 386 Views

PURUK CAHU– Sebanyak 5 orang karyawan PT Indo Muro Kencana (IMK) diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Para karyawan tersebut di PHK karena melanggar peraturan khusus yakni Golden Rules Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Peraturan Golden Rules Prokes Covid -19 ini, mulai diterapka PT IMK sejak 1 April 2021, dan terkait PHK ini pihak perusahaan mengklaim sudah memberikan hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya H. Pajarudinnoor ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa PT IMK sudah menjalankan keputusan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Upaya penerapan Prokes yang ketat di lingkungan perusahaan merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah. Sehingga semua karyawan diwajibkan memenuhi peraturan yang ada,” ujar Pajar panggilan akrabnya.

Menurutnya, PT IMK berkomitmen untuk selalu mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid 19, termasuk pemberlakuan PPKM level 4 yang juga diberlakukan di Kabupaten Murung Raya. Dalam kegiatan ini, Manajemen IMK selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja yang ada.

“Kami sudah mempelajari kasus yang terjadi di IMK, terkait PHK terhadap lima karyawan secara aturan Undang Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomo 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sudah terpenuhi dan tidak ada yang dilanggar,” ujar Pajarudinoor didampingi Kabid Hubungan Industrial Taufik Rahman, di ruang kerjanya, Kamis (12/8).

Dikatakan Pajar, sejauh ini belum ada pihak karyawan yang terkena PHK berkonsultasi ke pihaknya, namun terkait hal yang dianggap berat oleh pihak karyawan tersebut masalah pemberian pesangon yang dinilai mereka tidak sesuai. 

“Untuk pesangon itu teknis, ada di peraturan perusahaan (IMK) yang disahkan oleh kementerian tenaga kerja, tugas kami ketika sudah dilakukan Bipartit dan Tripartit selanjutnya dilakukan mediasi,” bebernya.

Menurut Pajar lagi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan berdasarkan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan. Jika pun masih ada keberatan, maka dipersilahkan untuk mengajukan keberatan dan dilakukan jalur Bipartit dan atau bisa hingga Tripartit.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Humas PT IMK Budi Susanto menyebutkan Golden Rules Protokol Kesehatan Covid – 19 yang salah satu isinya adalah semua karyawan dan kontraktor dari semua level dilarang meninggalkan area camp dan area kerja tanpa seijin Manajer Departemen dan Manajer HR. Pelanggaran terhadap protokol Kesehatan yang membahayakan orang lain akan dikenai sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja.  

“Pemberlakukan Golden Rules dan Prokes Covid -19 di IMK dimulai bulan 1 April 2021, dan telah disosialisasikan melalui setiap departemen untuk dipahami dan dilaksanakan,” ucapnya dihubungi via telepon. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *