Konsumsi Sabu, Dua Warga Muara Teweh Ditangkap Satresnarkoba

Jum, 30 April 2021 | 221 Views

Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara, kembali amankan dua budak sabu di Jalan Wonorejo RT 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, pada Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.  

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan kedua budak sabu ini diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari warga bahwa di rumah mereka sering melakukan penyelahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku bernama Hermansyah alias Herman (39) dan Melki (19). 

“Keduanya kita amankan setelah Satresnarkoba Polres Barito Utara menerima informasi dari warga karena sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat (30/4/2021).

Kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba setelah menerima informasi dari warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan.setelah mengetahui keberadaan terlapor sedang berada didalam rumah kemudian team menuju kerumah terlapor 1 sesampainya di depan rumah terlapor 1 datang terlapor 2 kemudian diamankan lalu di introgasi bahwa terlapor 2 habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari terlapor 1.

Kemudian tim mengetuk pintu rumah terlapor 1 dan dibuka oleh terlapor 1 lalu terlapor 1 diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.

Selanjutnya  petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu yang di simpan didompet dikamar terlapor dan barang bukti lainnya seperti di daftar barang bukti, selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 1 buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,24) gram bruto, 1 buah timbangan di gital, 1 buah alat hisap sabu, 2 buah korek api, 1 buah dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, 1  Hp merk Samsung J2 prime warna Silver, 1 Hp merk REDMI S2 warna ungu, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 812,000,-

“Pasal yang dipersangkan kepada kedua pelaku ini yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba.(Ani)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *