Muara Teweh – Juru bicara Fraksi Gabungan ARKS DPRD Barito Utara, Rosi Wahyuni mengatakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyampaikan Pidato Pengantarnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan terhadap APBD Tahun Anggaran 2023 yang mana telah terealisasi penggunaannya.
“Dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Tengah telah memenuhi syarat atas laporan keuangannya sehingga mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) untuk kali yang ke sepuluh kalinya, tentunya hal ini kami apresiasi dengan baik serta berharap agar tetap dipertahankan dalam sisa masa jabatan Pj Bupati Bupati Barito Utara yang akan berakhir pada Tahun 2024 ini nantinya,” kata Rosi Wahyuni, Kamis (18/7/2024).
Dikatakan Rosi, atas dari pencapaian dari tahun ke tahun selama ini dari kerja keras semua pihak eksekutif dibawah pimpinan Bupati Barito Utara sebelumnya H Nadalsyah dan Wakilnya Bapak Sugianto Panala Putra, yang kini diteruskan oleh Pj Bupati Drs.Muhlis tentunya patut kita banggakan bersama yang bukan saja hanya Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD Barito Utara ini, namun juga tentunya seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara yang menjadi objek dari APBD tersebut.
Lebih lanjut Rosi, itu semua tidak lain, tentunya harapan kita demi Kabupaten Barito Utara ini, agar semakin maju pembangunannya dan sejahtera masyarakatnya sehingga perputaran dari sumber sektor pendapatan penerimaan pajak maupun hasil lainnya yang sah dapat meningkat.
Dijelaskannya, atas laporan dari hasil penggunaan anggaran tahun anggaran 2023 tersebut juga, adalah merupakan hasil dari implementasi tahun anggaran yang di susun pada tahun 2022 talu dengan legitimasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 dimana sebagaimana yang disampaikan Pemerintah Daerah.
Dimana kata dia sebelum perubahan APBD kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sesuai Perda Barito Utara nomor 8 tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 terdiri dari Pendapatan sebesar Rp1.917 triliun lebih. Belanja sebesar Rp 1.974 triliun lebih. Transfer sebesar Rp 230 milyar lebih, jumlah defisit sebesar Rp 57 milyar. Jumlah pembiayaan bersih sebesar Rp151 milyar lebih.
Dari jumlah anggaran belanja tersebut sebesar Rp1.094 triliun lebih merupakan belanja operasi, belanja modal adalah sebesar Rp617.746 milyar lebih. Dan belanja tak terduga sebesar Rp32.526 milyar lebih.
Pertanyaan kami, meskipun ada penurunan dari APBD tahun 2022 Silpa nya di APBD 2023 ini, apa yang menjadi kendala hingga kita masih bisa Silpa ? Kemudian OPD serta mitranya mana saja yang mengakibatkan Silpa tersebut ?
Kemudian dari jumlah Silpa tersebut apakah termasuk dalam Silva Positif ? lalu apakah dapat dimanfaatkan untuk menunjang program-progran pembangunan yang berdampak positif bagi peningkatan PAD dan Perekonomian masyarakat Barito Utara ?.(al)