Fatimah Bagan Nyatakan Maju Kandidat DAD Barito Utara

Rab, 7 April 2021 | 258 Views

MUARA TEWEH – Siti Fatimah Bagan, secara tegas menyatakan maju sebagai kandidat Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara periode 2021-2026, setelah dirinya menerima dukungan dari DAD tujuh kecamatan.

Seorang aktivis lingkungan, hukum, dan adat ini mengatakan, dirinya telah menerima dukungan dari tujuh DAD Kecamatan, yakni DAD Kecamatan Gunung Timang, Teweh Tengah, Teweh Baru, Teweh Selatan, Montallat, Gunung Purei dan Teweh Timur.

“Kebetulan masa jabatan pengurus DAD Bariro Utara telah berakhir 7 Maret 2021. Setelah menerima informasi tersebut tak ada perpanjangan masa jabatan, maka saya langsung mendaftarkan diri ke DAD Provinsi Kalimantan Tengah pada 17 Maret lalu,” kata Fatimah Bahan kepada wartawan yang didampingi salah satu tokoh adat di Barito Utara, Indekman Diwil di Muara Teweh, Rabu (8/4/2021).

Motivasinya maju sebagai Calon Ketua DAD Barito Utara, karena dilandasi keprihatinan dan banyaknya permasalahan masyarakat adat. Karena lembaga adat ini sudah besar dan tinggal mengembangkannya. Kalau saya duduk, program pertama adalah menyediakan sekretariat untuk DAD Barito Utara.

Dalam kinerjanya nanti ia akan bersama para mantir sering turun ke daerah-daerah atau kecamatan untuk membantu masyarakat. Tetapi punya legalitas organisasi DAD, sebab dirinya selama ini sering mengalami kesulitan saat membantu masyarakat dalam persoalan adat.

“Kadang-kadang kita berurusan tidak hanya sebatas masalah adat saja, namun lari ke hukum positif. Alhamdulilah, selama berurusan, saya banyak dibantu aparat dan pemerintah, karena saya tidak macam-macam. Tetapi saya tetap harus punya legalitas,” ucapnya.

Untuk itu dirinya memberanikan diri maju berbekal pengantar dukungan dari tujuh DAD kecamatan. “Saya bertekad mengembalikan marwah lembaga adat ini sebagaimana seharusnya. Saya pernah ke Kalimantan Timur dan mengikuti sidang adat di sana. Lembaga adatnya betul-betul tertata dan terorganisir secara baik termasuk kemitraan dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, selama ini lembaga adat di mata masyarakat mungkin masih kurang, sehingga tugas kepengurusan baru untuk menata hal tersebut serta akan berkoordinasi dengan Disbudparpora dalam hal penataan dan penggalian adat-istiadat, seni tradisional yang akan menjadi ciri khas Barito Utara.

“Saya rencanakannya akan mengadakan musyawarah besar. Kita panggil semua DAD Kecamatan. Lalu kita bikin secara berjenjang dari bawah ke atas semuanya sama. Tak ada lagi semua urusan diambil oleh kabupaten. DAD Kecamatan bisa menyelesaikan masalah di wilayahnya,” tambah dia.

Fatimah telah menyosialisasikan programnya kepada tujuh DAD Kecamatan dan mereka sangat menyambut baik. DAD Kecamatan tak lagi sebagai pelengkap. Ia juga sudah menghadap Bupati Barito Utara untuk sowan menyampaikan rencana dirinya maju sebagai calon Ketua DAD Barito Utara.

“Kita anggap saja, selama ini hukum adat tidak berjalan. Padahal di Kaltim, kita gugat orang di sana, kita bisa menang. Tanpa memandang asal penggugat. Ketua adatnya tidak membedakan. Kita bisa belajar dari sana,” jelasnya.

Termasuk membentuk Pengadilan Adat. Struktur yang ada kita rampingkan, kita fokus ke adat. Tidak ada lagi kerancuan soal acara-acara adat. Semua bisa legal lewat dewan adat. Kita berbenah, seperti apa ritual sebenarnya, sehingga tak ada lagi acara adat dan ritual dibubarkan, karena akan ada acuannya,” ujar dia.

DAD bakal mengumpulkan semua ahli-ahli dan para tokoh adat untuk duduk bersama, sehingga acara adat ini bisa disamakan persepsinya.

“Kita akan mengadakan musyawarah besar, lalu kita akan membukukan semua soal adat yang akan menjadi dasar atau acuan semua pihak dalam pelaksanaan adat nantinya, sehingga pengurus yang akan datang tinggal meneruskan program. Inilah keinginan saya ke depan,” terang Fatimah.

Legal DAD Provinsi Kalimantan Tengah Tambunan Abel yang dihubungi wartawan via WhatsApp menjelaskan, teknis pemilihan Ketua DAD Barito Utara, jika ada yang ingin mencalon diri harus mendapat dukungan dari DAD kecamatan-kecamatan.

“Syarat utama ada dukungan dari DAD Kecamatan. Jika tidak ada calon lain, bisa saja secara aklamasi dan teknis pemilihannya bisa lewat musyawarah,” pungkas Tambunan. (red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *