Dalam Rangka Penegakan Hukum, Pemkab Barut Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 Di Daerah

Sen, 3 Mei 2021 | 244 Views

MUARA TEWEH – Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 di Daerah, dilaksanakan rapat koordinasi bersama Mendagri, Menhub, Menag, Wamenkes, Kepala BNPB/ketua STPC-19 Nasional, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Daerah seluruh Indonesia.

Selain itu turut juga  unsur FKPD se-Indonesia, dan Pejabat serta Kepala Perangkat Daerah terkait se-Indonesia. Sementara untuk Kabupaten Barito Utara, Rakor dihadiri oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, Sekretaris Daerah, unsur FKPD, kepala perangkat daerah terkait yang dilaksanakan di aula rumah jabatan Bupati, Senin (3/5/2021)

Mendagri, Tito Karnavian mengajak kepada seluruh kepala daerah agar satu suara dalam peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 untuk mengendalikan Covid-19 di Indonesia.

Menurut Tito,  pihaknya yang memberikan arahan, karena Kemendagri membawahi seluruh Kepala Daerah se-Indonesia. 

Sementara itu, Wakil Menkes, Dante Saksono Harbuwono menyampaikan update terkini perkembangan Covid-19 dan adanya varian baru/mutasi virus yang telah masuk ke Indonesia. 

Sementara Kepala BNPB/Ketua STPC-19, Doni Monardo mengatakan perkembangan kasus relatif rendah tetapi ada peningkatan kasus pada beberapa daerah. 

Selain itu, Ketua STPC-19 Nasional meminta Kepala Daerah agar memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, dimana tenaga kesehatan sangat terbatas. 

Menhub, Budi Karya menyampaikan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021/1442 H berkaca pengalaman tahun 2020 dan arahan-arahan terkait kebijakan tersebut. 

Menag, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hal-hal yang diatur dalam surat edaran Menteri Agama tentang penyelenggaraan ibadah puasa, penanganan pandemi Covid-19 jelang Idul Fitri, dan langkah-langkah konkrit jelang Idul Fitri. 

Dijelaskan bahwa Kemenag tidak mempunyai kewenangan dalam penertibannya, diharapkan kepada pemangku kepentingan dan jajarannya di daerah agar dapat menindaklanjuti dalam penertiban pelanggaran dalam SE tersebut. 

“Jangan hanya menjadi kebijakan di atas kertas saja, action dalam penerapannya yang diperlukan,”tandasnya.(Ani)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *