Bupati Nadalsyah Pimpin Mediasi PT BEK Dengan Warga

Sen, 17 Mei 2021 | 267 Views

MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara,  H Nadalsyah memediasi persoalan lahan tambang batu PT. Bharinto Ekatama (BEK) dengan masyarakat pemilik lahan di wilayah Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur di aula Setda Lantai I, Senin (17/5/2021). 

Kendati masih belum menemukan titik temu kedua belah pihak, namun Bupati Barito Utara sempat memohon kepada pihak perusahaan agar persoalan ganti rugi lahan dapat disesuaikan harga yang di Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. 

Hal itu disampaikan salah satu peserta rapat yang menghadiri rapat tersebut Sabarson setelah selesai rapat tldi halaman depan kantor bupati setempat. 

Menurut Sabarson yang merupakan Kepala Desa Benangin II, Bupati Barito Utara sangat luar biasa mempertaruhkan status dan jabatannya kepada pihak perusahaan hingga memohon agar persoalan ganti rugi lahan disamakan dengan harga yang ada di Kaltim. 

Oleh sebab itu, Bupati memohon dan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan PKP2B itu untuk membahasnya di management di Jakarta.

Pasalnya berdasarkan pengakuan dari pihak perusahaan sebagai mana yang disampaikan oleh Vice Presiden Direktur PT BEK, Astraditya pada rapat tersebut bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sebelum dirapatkan bersama Komisaris dan Direktur PT. BEK di Head Office Jakarta. 

“Oleh sebab itu, bapak bupati Nadalsyah memberi kesempatan dalam waktu segera agar persoalan lahan PT BEK ini dibicarakan ditingkat manajemen di Jakarta,” kata Sabarson.

Sementara itu, salah satu pemilik lahan di PT.BEK, Surya Baya menyampaikan, bahwa pihaknya selaku warga masyarakat sangat berterima kasih kepada Bupati Barito Utara yang telah memediasi persoalan lahan warga di wilayah tambang PT BEK. 

“Ini sangat luar biasa bagi Bapak Bupati Barito Utara yang telah mempertaruhkan segalanya status dan jabatannya demi warganya. Dan jika sampai apa yang disampai pak Bupati tak dihiraukan oleh pihak Manajemen perusahaan, kami selaku pemilik lahan akan tetap bertahan, bahkan patok dan plang larangan di areal PT BEK, jelas sudah kita pasang disana,” ujarnya. 

Terpisah setelah rapat tersebut, External Relation Head, Hirung, menyampaikan, bahwa persoalan ini masih belum selesai, namun sudah ada langkah kemajuan. 

“Dan pihak perusahaan akan merapatkan masalah ini terlebih dahulu dengan pihak manajemen di Jakarta. Oleh karenanya kita belum bisa memberikan komentar banyak terkait masalah ini,” tukasnya singkat. 

Adapun yang menghadiri Pertemuan Mediasi tersebut dari Muspida Barito Utara beserta jajaran dan dari Pihak PT. Bharinto Ekatama, Astraditya (Vice President Direktur), Prayono Suryadi (KTT/Mine Head BEK), Hirung (External Head BEK), Agustinus (Lawyer BEK) dan Wahyu Firanto Setiono (Government Relations BEK). (Ani)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *