Bupati Mura Harapkan Rakor Penanganan Stunting Hasilkan Kesamaan Persepsi

Jum, 26 November 2021

MURUNG RAYA-Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mengharapkan dalam rapat koordinasi terkait penanganan stunting dapat dihasilkan kesamaan pandangan dan persepsi sehingga dapat dihasilkan program dan kegiatan yang saling terintegrasi antar perangkat daerah, adanya sinergitas dengan pemerintah desa.

Masalah stunting tentunya tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang singkat oleh sebab itu perlu adanya komitmen bersama agar penanganan masalah ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan mulai usia remaja putri, ibu hamil dan menyusui sampai dengan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala dari bayi sampai pada tingkat jenjang pendidikan dasar.

“Oleh sebab itu perlu ditingkatkan pemantauan gizi dan pengukuran tinggi,” kata Perdie membuka rakor Percepatan Penurunan Stunting di aula rujab bupati di Puruk Cahu, Selasa (16/11).

Menurut dia, melalui kegiatan pada hari ini diharapkan dapat menghasilkan inovasi program dan kegiatan dalam penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya khususnya pada 15 desa prioritas.

Sebagaimana visi dan misi Pemkab Murung Raya, bahwa pembangunan manusia sangat penting sekali, berdasarkan data BPS tahun 2020 indek pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Murung Raya yaitu 67,98 atau berada pada kategori sedang, oleh sebab itu dengan adanya kegiatan prioritas penanganan stunting ini juga diharapkan dapat meningkatkan pembangunan manusia di Kabupaten Murung Raya.

“Terima kasih atas perhatiannya bapak dan ibu yang berkesempatan hadir pada rakor ini, semoga rakor ini bermanfaat bagi kita semua terutama dalam rangka perbaikan pelaksanaan pembangunan manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya” ucap Perdie.

Ketua Tim Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) Mura Pahala Budiawan pada kesempatan ini menyampaikan laporan tentang pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, Dasar pelaksanaannya yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak.

“Dan juga dasar pelaksanaan kegiatan rakor ini adalah Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya, Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/235/2021 tentang Tim Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Kabupaten Murung Raya, Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/77/2021 tentang Desa-Desa Lokasi Pelaksanaan Program Percepatan penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya tahun 2021,” jelas dia.(Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *