BPN Mura Terbitkan 4.047 Tanah Untuk Masyarakat Kabupaten Mura

Jum, 10 Desember 2021 | 218 Views

PURUK CAHU – Badan Pertanahan Nasional Murung Raya menerbitkan sebanyak 4.047 sertifikat tanah juga dibagikan untuk masyarakat Kabupaten Murung (Mura) melalui kegiatan rutin dan sertifikat program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2021.

Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada 15 masyarakat penerima manfaat program sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Murung Raya (Mura) Serampang di Aula Bappedalitbang dan disaksikan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Murung Raya Primanda Jayadi, Jum’at (10/12)

Kegiatan penyerahan sertifikat itu juga dilaksanakan secara serentak melalui virtual yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri ATR/ Kepala BPN untuk Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam penyerahan tersebut Asisten I Serampang juga menginformasikan bahwasanya sebanyak 4.047 sertifikat tanah juga dibagikan untuk masyarakat Kabupaten Murung (Mura) yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan setempat dari kegiatan rutin dan sertifikat program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2021.

“Selamat kepada 4.047 masyarakat Murung Raya yang menerima sertifikat hak atas tanah, hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat mengingat, dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas,” katanya.

Ia juga menjelaskan terlebih sertifikat ini juga bernilai guna sebagai modal untuk membuka usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian ia juga sangat mengapresiasi dan mendukung tugas BPN dalam melakukan penyertifikatan tanah, sebab selama ini banyak masyarakat tidak pernah mensertifikatkan tanahnya.

“Tentunya kita mengapresiasi dengan tugasnya mereka (BPN), karena telah membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanahya,” ujarnya.

Lanjutnya, ia juga berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat tanah tersebut agar menjaga nya dengan baik dan bijaksana. “Simpanlah sertifikat tersebut dengan sebaik mungkin karena sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN merupakan dokumen negara yang sangat penting yang terkait legalitas, serta tanda bukti kuat penguasaan tanah,” imbuhnya. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *