Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengumumkan tindakan tegas terhadap depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar kebersihan dan kualitas. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan bahwa semua depot beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hera menegaskan bahwa tindakan tegas akan mencakup sanksi administratif hingga penutupan sementara bagi depot yang tidak mematuhi peraturan. “Depot yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi, termasuk denda dan penutupan sementara hingga mereka memperbaiki semua kekurangan,” jelasnya, Jumat (09/08/2024).
Pemerintah kota akan terus memantau dan melakukan inspeksi secara berkala untuk memastikan depot-depot mematuhi standar yang ditetapkan. “Kami akan memastikan bahwa semua depot menjaga kebersihan dan kualitas air mereka dengan baik,” tambah Hera.
Sebagai upaya preventif, Hera juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih depot air minum isi ulang. “Masyarakat harus memastikan bahwa depot yang mereka pilih telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan,” katanya.
Pemerintah kota juga akan meningkatkan komunikasi dengan pengelola depot untuk memberikan informasi mengenai standar kebersihan dan kualitas. “Kami akan memberikan panduan dan dukungan kepada pengelola depot untuk memastikan mereka bisa memenuhi semua persyaratan,” ujar Hera.
Hera berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan depot dalam menjaga kualitas air minum. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua depot air minum isi ulang di Palangka Raya beroperasi dengan standar yang tinggi,” pungkasnya.(sg)