PURUK CAHU – Polres Kabupaten Murung Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot brong/ bising yang tidak patuhi persyaratan teknis.
Ada sebanyak 64 buah knalpot tidak standar yang dimusnahkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng dari hasil penertiban dari bulan Februari-Maret 2022 dan pemusnahan tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Mura, Jumat (22/4/2022) dihadiri Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dan unsur Forkopimda Kabupaten Mura.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan, bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain serta menganggu Kamtibmas.
“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai Murung Raya bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong khususnya dibulan suci Ramadhan 1443 H ini,” tutur Kapolres.
Kapolres Mura menyampaikan, kepada anak-anak muda untuk tidak balapan liar, sebab hal itu sangat membahayakan. Selain penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat–surat kendaraan.
Sementara, Kasat Lantas AKP Suprianto, terkait knalpot tidak standar ini, pelaku bisa dikenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura) Rejikinoor mengapresiasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Murung Raya dalam upayanya untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Murung Raya utamanya bagi para pengguna jalan.
“Kami juga menghimbau, kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar. Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising,” tutur Rejikinoor.(Mur)