Trotoar Bukan Tempat Berjualan

Sen, 10 Juni 2024

PALANGKA RAYA- Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus berupaya menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di wilayah kota setempat. Hal itu dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan meminta, para PKL untuk tidak berjualan di trotoar, karena trotoar adalah hak pejalan kaki. Berjualan di trotoar juga melanggar aturan.
“Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, karena mungkin para pedagang belum mengetahui aturan tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” katanya, Senin (10/06/2024).
Menurut Alman, mengabaikan hak pejalan kaki dengan berjualan atau mengendarai sepeda motor di trotoar tak hanya bisa menimbulkan kemacetan, namun juga bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
“Jadi, untuk pengendara sepeda motor yang suka naik trotoar saat macet pahami aturannya ya. Supaya pejalan kaki merasakan aman, nyaman dan selamat,” jelasnya.
Alman mengimbau, agar seluruh masyarakat pengguna jalan untuk dapat mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga terus mensosialisasikan terkait perihal tersebut.
“Mari kita sama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Jangan rampas hak mereka. Harus sama-sam menghargai dengan menggunakan fasilitas jalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.(sg)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *