Muara Teweh – Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Muntarlih) di wilayah Kabupaten Barito Utara baru saja usai tanggal 24 Juli 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara memiliki sejumlah catatan dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih di daerah ini.
Berdasarkan pengawasan dan uji petik yang telah dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah serta Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), terdapat beberapa warga yang belum dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) salah satunya di wilayah Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas.
“Pada tanggal 24 Juli 2024 lalu, yang merupakan hari terakhir tahapan muntarlih dilakukan, Panwascam Teweh Tengah telah melayangkan surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan melampirkan data warga yang belum dilakukan coklit,” ungkap Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, SH melalui siaran persnya, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, hasil pengawasan yang juga menjadi perhatian khusus Bawaslu adalah mengenai kelalaian dan kesalahan prosedur saat Pantarlih menjalankan tugas, di Kelurahan Lanjas misalnya terdapat stiker tanda sudah dicoklit hanya di paraf tanpa ada nama Pantarlih yang melakukan coklit.
Merespon hal itu Panwascam Teweh Tengah sudah mengirimkan surat saran perbaikan dan PPK telah menanggapi dan menindaklanjutinya.
“Kelalaian lain yang menjadi catatan penting adalah terdapat beberapa Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap sebagai petugas yang melakukan proses coklit, ini terlihat sederhana namun penting bertujuan agar dapat mudah dikenali oleh warga,” jelasnya.
Persoalan lain juga terjadi dari hasil pengawasan Panwascam Teweh Baru beserta PKD, bahwa terdapat Pantarlih yang tidak melakukan proses coklit tapi hanya langsung memberikan bukti coklit dan menempel stiker di rumah warga.
Hal ini tentu menyalahi prosedur dan perlu mendapat teguran. Panwascam Teweh Baru telah memberikan saran perbaikan lisan kepada PPK dan jajaran dibawahnya, dan PPK menanggapi akan segera menindaklanjuti dengan melakukan coklit ulang di warga tersebut.
Proses pemutakhiran data pemilih adalah proses awal yang sangat penting untuk menentukan seseorang terdaftar dan memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga memiliki hak untuk memilih pemimpin daerahnya. Hingga berita ini diturunkan, beberapa temuan dan saran perbaikan yang dikirim sudah ditindaklanjuti oleh PPK dan jajaran baik berupa surat balasan maupun lisan yang disertai tindak lanjut diawasi langsung oleh Panwascam dan PKD setempat.
“Bawaslu Kabupaten Barito Utara berharap sebelum pleno Kelurahan/Desa dan Kabupaten dilakukan, kelalaian dan juga kesalahan prosedur pada saat melakukan coklit dapat segera menjadi perhatian PPK, PPS hingga Pantarlih untuk bisa diperbaiki,” tegas Adam.
(Al)