Angka Prevalensi Kasus Stunting di Barut Naik 1,73 Persen

Sel, 9 Agustus 2022 | 400 Views

Muara Teweh – Masalah stunting di wilayah Kabupaten Barito Utara masih perlu mendapatkan perhatian. Hal ini diperburuk oleh situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan masyarakat ragu mendatangi posyandu untuk memantau status gizi dan perkembangan anak, dan ditambah dengan naiknya angka pengangguran dan PHK yang menyebabkan penurunan kualitas pangan keluarga.

Hal ini disampaikan Bupati Barut, H Nadalsyah melalui Sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra di acara rembuk stunting, yang dilaksanakan di gedung Balai Antang Muara Teweh, Selasa (9/8/2022). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, Camat se Barito Utara, Lurah dan Kepala Desa se Barito Utara dan undangan lainnya.

Menurutnya, kondisi tersebut ditambah dengan permasalahan akan kurangnya pengetahuan tentang kesehatan dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan, yang dapat berdampak serius pada perkembangan janin. 

“Sebagaimana kita ketahui bersama, seribu hari pertama kehidupan adalah periode yang sensitif bagi kehidupan seorang anak, sebab dampak dari pemenuhan gizi dan nutrisi lain yang tidak terpenuhi akan bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus atas pemenuhan gizi anak, utamanya pada periode ini,” kata dia.

Apalagi lanjut dia, jika melihat kondisi real di lapangan yang patut menjadi perhatian utama kita, sebab angka prevalensi kasus stunting di Kabupaten Barito Utara naik 1,73 persen dari tahun 2021. Prevalensi stunting di 2022 mencapai 28,3 persen. 

“Nilai ini belum mencapai target angka penurunan stunting yang di tetapkan pemerintah untuk Kabupaten Barito Utara pada tahun 2022, prevalensi stunting di targetkan menjadi 23,57 persen. Dan untuk 2024 ditargetkan menjadi 16,21 persen. Perlu ada percepatan langkah-langkah untuk menurunkannya. Hal ini menjadi amanat Perpres No 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting,” kata Wabup lagi.

Secara teknis Wabup menambahkan, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dituangkan dalam rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting. Terdapat tiga pendekatan dalam pelaksanaannya, yakni yaitu pertama, dengan pendekatan keluarga berisiko stunting yang dilakukan dengan intervensi hulu, yaitu pencegahan lahirnya bayi stunting dan penanganan balita stunting.

Kedua, melalui pendekatan multi sektor dan multipihak melalui pentahelix, yaitu menyediakan platform kerja sama antara pemerintah dan unsur pemangku kepentingan (dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat, dan media.

Dan ketiga, pendekatan intervensi gizi terpadu dengan melakukan intervensi spesifik dan sensitif, yang berfokus pada kesehatan dan kecukupan gizi 3 bulan calon pengantin, ibu hamil, ibu masa interval, baduta dan balita, didukung dengan penyediaan sanitasi, akses air bersih serta bantuan sosial.(Al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *