Pemberian TPP bagi ASN di Barut Telah Memenuhi Persyaratan Kemendagri

Kam, 2 Maret 2023 | 324 Views

Muara Teweh – Dalam rangka menindaklanjuti arahan dan petunjuk Bupati Barito Utara perihal kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), Pemkab Barito Utara melaksanakan konsultasi dan asistensi ke Direktorat Keuangan Daerah dan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Kamis, (2/3/2023).

Dalam konsultasi tersebut tim Pemkab Barito Utara dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara dalam hal ini diwakili oleh Asisten III, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretaris Bappedalitbang, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi dan beberapa staf pendukung teknis telah difasilitasi langsung oleh Kasi Wilayah I Subdit Dukungan Teknik Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian.

Asisten bidang Administrasi Umum Sekda Barito Utara H Yaser Arapat mengatakan dalam konsultasi tersebut dikemukakan bahwa prosedur dan mekanisme serta persyaratan dokumen Pemkab Barito Utara telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Dan saat ini siap untuk memasuki jenjang persetujuan pencairan TPP bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Barito Utara untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan RI, dan akan diproses dan diumumkan di SIPD Kementerian Dalam Negeri RI dalam waktu dekat,” kata H Yaser Arapat.

Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Validasi Kepala Biro Ortala Kemendagri Nomor : 900.1.3.2/1282/SJ. Tanggal 1 Maret 2023 perihal Hasil Validasi atas Distribusi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 Tahap 9 (Sembilan).

Pemkab Barito Utara kata dia telah divalidasi dan tercantum dalam daftar Provinsi dan Kabupaten/ Kota pada nomor urut 16 yang dinyatakan telah divalidasi untuk diproses lebih lanjut persetujuan TPP ke Kementerian Keuangan.

“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan persyaratan pembayaran TPP yang disampaikan oleh Pemkab Barito Utara, Direktorat Bina Keuangan Daerah menyatakan clear and clean untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Hal ini jelasnya lagi tidak lepas dari arahan dan petunjuk Bupati Barito Utara H Nadalsyah agar tim bergerak cepat terkait dengan dukungan Pemkab Barito Utara untuk kesejahteraan ASN di lingkup Pemkab Barito Utara.

Sementara ditempat terpisah Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan dengan dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemkab Barito Utara diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ASN sebagai Pelayan Publik.

“Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab serta pegang teguh sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas,” kata bupati H Nadalsyah.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *