Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai dengan Peraturan yang berlaku

Sab, 6 Mei 2023 | 355 Views

Muara Teweh – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Dinsos PMD Barut), Suparmi A Aspian mengatakan terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa, harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan pihak terkait dan harus mendapat rekomendasi dari Camat,” kata Kepala Dinas Sosial Suparmi A Aspihan, Sabtu (6/5/2023) di Muara Teweh.

Dikatakan Kadis Sos PMD, ada aturan yang mengatur hal tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut Suparmi, pemberhentian Perangkat Desa ini harus dilaksanakan dengan mekanisme dan sesuai aturan yang berlaku. Seperti Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Desa.

Kemudian kata dia Camat memberikan Rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa. “Rekomendasi tertulis Camat ini lah yang dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan keputusan Kepala Desa,” kata Kadis Sosial PMD Barito Utara.

Lebih lanjut Kadis Sosial PMD menjelaskan bahwa terkait dengan pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui tersebut pihak desa harus meminta rekomendasi dari Camat.

“Kalau mereka bermasalah (Kades dan Sekdes-red), kapan mereka menyusun atau mengurus RPJMDes, RKPDes dan APBDes dan Peraturan Desa (Perdes). Syarat untuk pencairan BLD DD untuk warga harus ada PerDes. Sementara untuk penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes sampai saat ini masih belum ada untuk Desa Datai Nirui,” kata dia.

Dirinya juga mengatakan, Kepala Desa hanya fokus dengan urusan pemberhentian perangkat desa Datai Nirui, sementara Kepala Desa tidak menyadari bahwa ada urusan yang lebih penting dari pemberhentian perangkat desa tersebut yaitu pembuatan RPJMDes, RKPDes dan APBDes untuk kelangsungan pembangunan di desa setempat.

Suparmi juga menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 ini merupakan batas akhir perekaman BLT-DD di aplikasi, apabila melewati dari tanggal tersebut maka otomatis anggaran Dana Desa (DD) tersebut hangus. Untuk Desa yang ada di Kecamatan Teweh Tengah hanya Desa Datai Nirui yang masih kita tunggu RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

Sementara dihubungi terpisah, Camat Teweh Tengah, Jati Proyogo menegaskan bahwa Kepala Desa Datai Nirui Naek Marusaha tidak pernah meminta atau pun memerikan rekomendasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat desa setempat.

“Kepala Desa Datai Nirui tidak pernah ada meminta atau menyerahkan rekoemdasi ataupun melakukan konsultasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat desa Datai Nirui,” kata Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, di Muara Teweh, Sabtu (6/5/2023).

Jadi kata Camat Teweh Tengah, Kepala Desa tersebut tidak pernah meminta rekomedasi atau pu melakukan konslutasi dengan pihak kecamatan, jadi kepala desa tersebut menggunakan kewenangannya sendiri untuk melakukan pemberhentian perangkat desanya.

“Kita dari Kecamatan sesuai aturan saja. Dan juga kita dari pihak Kecamatan sudah berusaha maksimal untuk melakukan mediasi kepada perangkat desa dan kepala desa itu, bahkan hingga ke DPRD untuk rapat dengar pendapat terkait hal itu,” kata Camat Jati Prayogo.

Pemberhentian Perangkat Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dilakukan oleh Kepala Desa Naek Marusaha. Diketahui, perangkat Desa Datai Nirui yang diberhentikan yakni, Sekretaris Desa (Sekdes) atas nama Artati.

Pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Datai Nirui ini juga akan berimbas kepada warga masyarakat setempat dan bahkan juga berimbas terjhdap pembangunan di Desa Datai Nirui.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *