Pedagang Tak Boleh Gantikan Anak Timbangan dengan Barang Serupa

Kam, 1 Desember 2022 | 372 Views

MUARA TEWEH – Kepala Disdagrin Kabupaten Barito Utara H Hajrannor melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Erina Primayanti M Eng mengatakan, banyak pedagang yang menggunakan timbangan meja atau timbangan itik.

“Terkadang anak timbangannya hilang digantikan barang serupa seperti anak timbangan micin dengan ukuran 250-500 gram lantaran hilang lalu di gantikan dengan micin,” kata Erina, Kamis (1/12/2022).

Lebih lanjut disampaikannya, kalau di dalam aturan menggantikan sebenarnya tidak diperbolehkan dengan barang yang serupa, jadi pedagang harus membeli anak timbangannya kembali. “Sampai disini kita masih sosialisasi,” tuturnya.

Dikatakan Rina lagi, dilaksanakannya tera ini disambut baik oleh para pedagang secara antusias dan sangat berterima kasih sekali karena mereka (pedagang-red) tidak harus repot mengantarkan timbangannya ke Kantor UPT Metrologi Legal.

“Karena kita lansung didepan pintu tokonya mengambil lansung. Dulu kita arahkan para pedagang ke kantor Metrologi Legal. Dan untuk tahun ini kita yang jemput bola,” imbuhnya.


Ia juga mengharapkan, kegiatan tera ulang untuk pedagang tahun ini pihaknya berharap bisa mencapai 80 persen untuk timbangan di Kabupaten Barito Utara, sehingga bisa tertib ukur. “Biar wilayah kita bisa mencapai daerah tertib ukur,” tandasnya.

Diungkapkan Rina, untuk masyarakat yang belum mengetahui Tera Ulang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara melalui UPT Metrologi Legal lansung mensosialisasikan dan membagikan brosur bagi pedagang yang tidak mengetahui tera timbangan.

“Kami sekalian mensosialisasikan dan membagikan brosur untuk pedagang yang belum mengetahui nya,” cetusnya.

Kegiatan tera ulang pada pedagang hari ini jelasnya, Disdagrin Barito Utara juga dapat bantuan tenaga tambahan dari Satuan Polisi Pamomg Praja Barito Utara demi lancarnya peneraan kepada para pedagang yang ada di Kecamatan Teweh Tengah.
Pelaksanaan Sidang Tera/Tera Ulang kepada masyarakat, baik pedagang warung, kios dan pedagang yang menggelar daganganya di rumah dilaksanakan selama 10 hari kedepan.

Tera ulang tersebut dilakukan UPT ML yaitu jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) berupa ukuran panjang, takaran (Basah, kering), anak timbangan, timbangan dacin logam, timbangan meja, timbangan pegas, timbangan senicimal, neraca dan timbangan eletronik.
“Insya Allah untuk di Kecamatan Teweh Tengah kegiatan tera ulang akan dilakukan secara jemput bola, jadi akan kita datangin satu persatu semua warung yang ada di wilayah Kecamatan Teweh Tengah atau Kota Muara Teweh,” tegasnya.

Selain itu, untuk timbangan pengiriman seperti J&T, J&E, TIKI, Si Cepat, Timbangan Londry dan Indah Kargo akan didatangi semua. “Untuk saat ini kita akan fokus ke tera para pedagang dulu, selanjutnya akan kita tera timbangan pengiriman barang, dan timbangan londry, ” pungkasnya. (ard)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *