DPRD Murung Raya Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2022

Sel, 18 Januari 2022 | 319 Views

Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat Paripurna ke I Masa Sidang I tahun 2022 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022.

Rapat dipimpin ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin serta dihadiri Wabup Mura Rejikinoor, anggota DPRD dan sejumlah Kepala perangkat daerah lingkup setempat di Puruk Cahu, Selasa (18/1).

Ketua DPRD Mura Doni menyampaikan, dengan diberlakunya peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 maka peranan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah akan lebih meningkat dimulai dari perencanaan hingga dengan penyebarluasan program pembentukan peraturan Daerah atau Propemperda adalah instrument perencanan pembentukan peraturan daerah yang disusun dengan terencana, terpadu dan sistematis yang bertujuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa keadilan aman dan sejahtera bagi masyarakat.

“Bapak/ibu sekalian yang kami hormati berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 bahwa penyusunan Propemperda Kabupaten Kota dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah Propemperda tersebut ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dilaksanakan dengan skala prioritas, dalam penyusunan Propemperda dikoordinir oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang pembentukan Perda hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dengan pemerintah daerah di sepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” kata Doni.

Doni menuturkan, DPRD Murung Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam beberapa waktu yang lalu telah bekerja keras bersama pemerintah daerah untuk menginventarisasi dan menyeleksi secara ketat serta membahas daftar usulan Propemperda baik dari inisiatif DPRD sendiri maupun usulan dari pemerintah daerah yang akan ditetapkan dalam Propemperda.

“Kerja kemitraan DPRD dan pemerintah daerah dilakukan semata-mata untuk menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat,” tutur Doni. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *