Dirikan Blontang di lokasi Gunung Peyuyan

Ming, 20 Februari 2022 | 248 Views

MUARA TEWEH – Momen pelaksanaan ritual Gomek dan Buntang menjadi momen dari para tokoh masyarakat umat Hindu Kaharingan serta para tokoh adat Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei bersama pimpinan PT. Indexim Utama mendirikan Blontang atau petugur di lokasi Gunung Peyuyan. 
Wakil General Manager PT. Indexim Utama H Supri Muyono didampingi Manager Camp Awiandie Tanseng menyampaikan, bahwa tindak lanjut dari pemasangan atau pendirian patung Blontang atau petugur dipinggir kaki Gunung Peyuyan yang nantinya akan didirikan Balai Basarah atau sarana tempat ibadah bagi umat Hindu Kaharingan yang dibangun oleh perusahaan. 
“Pendirian patung Blontang ini sebagai tempat batas areal wilayah Gunung Peyuyan yang menjadi areal hutan sakral sebagaimana yang disampaikan warga,” jelas Supri. 
Pendirian patung Blontang ini sebagai patok sakral peringatan hutan sakral. Dan ini sebagai tindak lanjut ritual perdamaian permohonan maaf PT. Indexim Utama yang di pimpin oleh Sahayuni selaku Demang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei dan di hadiri dan di dukung semua unsur Pemerintah, Kedamangan, Majelis Kaharingan, Lembaga dan Organisasi Dayak setempat. 
“Kami pada prinsipnya, sejak awal kami tidak ada unsur kesengajaan menggarap lahan yang dianggap warga sebagai kawasan hutan sakral. Kami bekerja sesuai dengan SK Perizinan yang diberikan oleh pemerintah. Kendati demikian, kami segenap pimpinan dan karyawan PT. Indexim Utama dan PT. Sindo Lumber menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada umat Hindu Kaharingan yang ada di Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei dan umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Barito Utara dan Kalimantan pada umumnya,” ujarnya. 
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong masyarakat Desa Muara Mea untuk menyurati pemerintah dengan menyampaikan data-data otentik luasan serta batas-batas areal yang disakralkan. 
“Kami tidak ada keinginan untuk menggarap lahan yang disakralkan dengan melecehkan ataupun menginjak-injak adat istiadat masyarakat adat Dayak yang beragama Hindu Kaharingan. Oleh karena itu, mohon bantu kami berikan data sebenarnya terutama terkait luasan dan batas-batas wilayah ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi pemberi izin areal, kalau ada rekomendasi kami siap mengeluarkan atau melepas dan tidak menyentuh lokasi tersebut,” tukas Supri. 
Jangan sampai semua lokasi dianggap sakral, padahal. Kalau semua areal sakral maka secara otomatis perusahaan ini akan tutup, bahkan para pekerja lokal yang berasal dari desa setempat akan terancam tak punya pekerjaan. Oleh sebab itu, tidak mungkin semuanya. Tentu ada lokasi yang bisa diharap. (Red)
iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *