Dinkes Murung Raya Sosialisasikan Setop Sementara Jual Obat Sirup ke Toko Obat dan Apotek

Sab, 22 Oktober 2022 | 344 Views

Puruk Cahu – Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon mengatakan bahwa Instruksi kepada seluruh apotek untuk tidak menjual bebas obat dalam bentul sirup sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia. 

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hermon yang juga Sekda Murung Raya, Sabtu (22/10/2022).

Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat kepada pimpinan daerah dan pihak terkait serta melakukan pengawasan dan sosialisasi ke sejumlah toko obat dan apotek yang tersebar di Kota Puruk Cahu dan lainnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.

Orang tua harus waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah 6 tahun. “Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat,” terangnya.

Selain itu, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Mura dr. Suwirman menyampaikan, dalam upaya pengamanan tersebut telah diamankan beberapa sediaan sirup antara lain Thermorex 30 ml = 21 botol, Termorex 60 ml = 11 botol dan Baby cought 190 botol. Kedepan akan dilanjutkan lagi pengawasan dan sosialisasi ke beberapa toko obat dan apotek.

“Kami telah melakukan pengawasan dan sosialisasi ke 11 Toko obat dan 6 apotek terkait pelarangan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya Suwirman.(Mur).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *