Begini Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Barito Utara terhadap Proses Pemutakhiran Data Pemilih

Jum, 26 Juli 2024

Muara Teweh – Tahapan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Barito Utara menjelang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024 telah berakhir.

Selama proses pemutakhiran data pemilih tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki. Melalui siaran pers tertanggal 26 Juli 2024, Bawaslu merangkum sejumlah permasalahan yang telah diberikan saran perbaikan dan juga telah ditindaklanjuti oleh PPK dan jajarannya.

Adapun hasil pengawasan terkait proses pemutakhiran data pemilih di Barito Utara, sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan pengawasan dan uji petik yang dilakukan Panwascam Teweh Tengah dan PKD Melayu terdapat beberapa warga yang belum dilakukan pencoklitan di Wilayah Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas; ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN

2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Panwascam Teweh Tengah dan PKD Lemo 1 terdapat warga Desa Lemo 1 yang bertempat tinggal di Desa Lemo 2 belum dilakukan pencoklitan; ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN

3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Panwascam Teweh Tengah dan PKD Lemo 2 terdapat warga belum dilakukan pencoklitan dan ada 1 (satu) warga Desa Lemo 2 berada di wilayah Desa Lemo 1; ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Panwascam Teweh Tengah dan PKD Lanjas terdapat 1 (satu) kepala keluarga (KK) dimana ada 2 (dua) orang di dalam KK tersebut sudah pindah ke Jember, Jawa Timur dan Wonorejo, Kelurahan Melayu; ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN

4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, stiker coklit hanya di paraf tanpa ada nama Petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang melakukan coklit di Kelurahan Lanjas; ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN

5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Panwascam Montallat dan PKD se-Kecamatan Montallat terdapat warga yang sudah meninggal dunia namun masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN

6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Panwascam Teweh Baru, terdapat beberapa Pantarlih tidak memakai atribut lengkap sebagai petugas coklit pada saat melakukan coklit. ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN

7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Panwascam Teweh Baru, terdapat beberapa pemilih yang tidak dimintai dokumen terlebih dahulu oleh Pantarlih namun langsung diberikan bukti coklit dan penempelan stiker di Desa Malawaken dan Kelurahan Jambu. ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN

8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Panwascam Teweh Baru, terdapat beberapa KK yang tidak di coklit secara langsung dan tidak ditempeli stiker. ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN

9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Panwascam Lahei Barat, terdapat beberapa pemilih yang meninggal dunia dan masuk dalam DPS ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN

10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Panwascam Lahei Barat, terdapat pemilih yang belum dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih dengan keterangan Disabilitas Sensorik Wicara ( SUDAH ADA SARAN PERBAIKAN DAN DAN SUDAH DITINDAKLANJUTI PPK DAN JAJARAN.

(Al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *