Warga Desa Ramban Kecewa Hasil RDP

Jum, 28 Januari 2022 | 578 Views

SAMPIT – Warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur harus pulang dengan kekecewaan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD daerah itu, pasalnya rekomendasi dari hasil rapat tersebut dinilai tidak memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah itu.

“Rapat ini tidak ada maknanya , kelihatan sekali tidak ada keberpihakan kepada kami masyarakat,” kata koordinator aksi Karliansyah, kepada sejumlah awak media di Sampit , Rabu (26/1).

Karliansyah menuding apa yang dilaksanakan dalam rapat ini hanya terkesan asal dilaksanakan saja oleh lembaga tersebut. Bahkan kalangan legislator ini sekalipun tidak ada mengejar lagi persoalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. 

Sementara substansi dari desakan masyarakat salah satunya adalah mengenai perizinan perusahaan tersebut yang mana dalam praktiknya tidak sesuai aturan dan ketentuan.

“Fakta lapangan itu sudah terjadi, maka dari itu kami tidak terima diperlakukan seperti ini hasilnya nol, masyarakat tetap jadi korban dengan hal semacam ini, yang jelas kami akan melakukan aksi besar-besaran sampai apa yang kami perjuangkan itu bisa terlaksana,” tukas Karliansyah.

Dari pantauan sebelumnya, jalannya rapat tersebut mengalami setidaknya tiga kali skorsing. Diantaranya skorsing pertama yakni menunggu kedatangan dari Ketua Gapoktan Bagendang Raya  yang mana dalam persoalan itu terungkap sebagai pelapor sehingga menjebloskan 12 orang warga Desa Ramban ke Polres Kotim.  

Sementara itu rapat tersebut berjalan alot lantaran salah satu tuntutan mereka yakni ke 12 orang warga di dalam Polres Kotim yang ditahan untuk bisa dikeluarkan. Warga menginginkan kepastian dari  Kapolres kala itu untuk bisa mengambulkan keinginan mereka.

Namun, Polres Kotim yang dalam rapat diwakilan kepada Kasat Intel tersebut menegaskan keinginan tersebut tidak bisa dipenuhi  jikapun ada hal-hal yang ingin dipertanyakan  maka sudah selayaknya warga langsung mendatangi kantor Polres Kotim itu.

“Pak Kapolres tidak bisa hadir dalam agenda ini maka saya ditunjuk untuk hadir, “ kata Kasat Intel AKP I Gede Arya.

Sementara itu, rekomendasi dari DPRD Kotim yang dibacakan Ketua DPRD setempat, Rinie diantaranya adalah DPRD mendorong agar pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi antara kelompok masyarakat dan Gapoktanhut Bagendang Raya, meminta agar Polres Kotim bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap 12 orang warga yang ditangkap, ketiga kepada warga warga sekitar HTR untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Keempat yakni kepada poktan yang ada harus mengakomodir  semua warga masyarakat yang ada di wilayah tersebut.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *