Usai Libur Panjang, DPRD Kotim Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna Sekalligus

Sen, 9 Mei 2022 | 413 Views

Foto – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dra. Rinie Anderson, saat memimpin rapat paripurna terhadap dua rancangan peraturan daerah yakni Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestic Dan Penyelenggaran Perpustakaan Daerah.(Fit).

Sampit – Usai libur panjang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur hari petama masuk kerja langsung menggeber rapat paripruna dengan dua agenda rapat dalam sehari. Rapat Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap duarancangan peraturan daerah yakni Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Dan Penyelenggaran Perpustakaan Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson ini dihadiri Wakil Bupati dan perwakilan Satuan organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Kemudian disesi kedua setelah istirahat siang kembali dilanjutkan dengan dihadiri Bupati Kotim Halikinnor.

Rinie menyebutkan agenda pertama usai lebaran tersebut dihadiri legislator dengan persentase yang baik.”Agenda ini merupakan lanjutan dari usulan agenda legislasi di DPRD Kotim yang sudah diajukanj,”kata Rinie di Sampit, Selasa (9/5).

Diketahui melalui Raperda Penyelenggraan Perpustakaan ke depan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam literasi untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM.

“Kami menyambut baik, dengan diajukannya Raperda Penyelengaraan Perputakaan Daerah Di Kabupaten Kotawaringin Timur, mengingat bahwa perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen kerja cetak dan karya rekam lainnya. sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat,”ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan raperda pengelolaan limbah domestik memang diperlukan payung hukum, pada tingkat daerah, yang khusus mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik. Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan, dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur, dan berkesinambungan.(Fit)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *