Sosialiasi Produk Hukum Daerah Penting Dilakukan Agar Diketahui Masyarakat Umum

Jum, 16 September 2022 | 425 Views

Sampit,- Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Ardiansyah menilai perlu meningkatkan sosialisasi produk hukum yang dihasilkan lembaga itu agar diketahui masyarakat. 

 

“Selama ini yang terjadi adalah banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat terkait pemberlakuan peraturan daerah yang telah disahkan, tidak diketahui oleh masyarakat, artinya ini minim sosialiasi sebelum aturan itu diberlakukan,” Ardiansyah di Sampit, 16 September 2022.

 

Ia menilai, bahwasannya sudah seharusnya setiap peraturan daerah yang diterbitkan, disosialisasikan secara optimal kepada masyarakat. Harapannya itu akan menjadi acuan bagi masyarakat dan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan terhadap layanan. 

 

Namun ternyata, masyarakat sebagian besar mengaku masih minin infotmasi terhadap peraturan daerah yang dihasilkan. Ini sangat disayangkan karena seharusnya masyarakat bisa memanfaatkannya jika sudah mengetahui dan memahami peraturan daerah tersebut. 

 

Untuk itulah Fraksi PAN mendorong agar sosialisasi terhadap setiap peraturan daerah yang dihasilkan, bisa ditingkatkan. Sosialisasi itu juga diharapkan dijadikan bagian dari keharusan bagi DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah. 

 

“Kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dapat mengerti perda-perda yang telah dibuat oleh pemangku kebijakan,” kata Ardiansyah. 

 

Untuk diketahui saat ini Bapemperda DPRD setempat sedang membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib. Ini menjadi momen yang tepat untuk menegaskan terkait perlunya optimalisasi sosialisasi produk hukum daerah sebagai bagian dari kewajiban DPRD. 

 

Fraksi PAN berharap dengan dibentuknya perubahan peraturan DPRD ini semakin dapat menjaga marwah DPRD sebagai lembaga profesional akuntabel dan bermartabat. Salah satu wujud nyatanya adalah dengan menghasilkan produk hukum daerah. 

 

Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja DPRD. Dampaknya diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(Fit).

 

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *