Kuala Pembuang – DPRD Kabupaten Seruyan memberikan sejumlah catatan terhadap laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
“Berdasakan hasil rapat anggota DPRD Seruyan dengan tim TAPD Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 sampai Juli 2024 dalam rangka pemanasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dapat disimpulkan dan dicapai kesepakatan dengan berbagai pertimbangan, masukan, San dan catatan sebagai berikut,” kata anggota DPRD Seruyan, Argiansyah saat menyampaikan catatan-catatan tersebut, Selasa (16/7).
Beberapa catatan tersebut antaranya pertama, Raperda APBD tahun 2023 sudah diteliti DPRD dan telah sesuai UUD serta sudah di audit badan pemeriksa keuangan (BPK). Kedua terkait adanya temuan atas temuan LKP BPK RI perwakilan Kalteng pemerintah diharapkan agar benar-benar menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Kemudian ketiga, terkait dana bagi hasil (DBH) sawit diutamakan untuk program yang lebih prioritas di bidang pembangunan. Empat, hendaknya pemerintah lebih tegas kepada perusahaan terkait kelengkapan perizinan operasional perusahaan dan kejelasan tentang jumlah izin operasional perusahaan pertambangan dalam upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya lima, perlunya keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah. Enam, mengutamakan dana APBD untuk program mandatori pendidikan, kesehatan, dan lain-lain sisanya digunakan untuk pembangunan. Dan terakhir ke tujuh pemerintah harus memberikan batas waktu pembayaran hak guna usaha atau HGU pada perusahaan paling lambat Desember 2024.