Pengusaha di Kotim Jangan Gunakan Kendaraan Berpelat Luar Daerah

Sel, 24 Mei 2022 | 356 Views

Foto – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Santoso.(Fit).

Sampit, – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso menegaskan agar pengusaha angkutan di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta agar tidak menggunakan kendaraan berpelat luar daerah.

Sehingga bisa berkontribusi salah satunya terhadap pembayaran pajak kendaraan, karena mereka dalam beroperasi tentunya menggunakan fasilitas daerah.

“Kita berharap bisa menggunakan pelat KH, karena saya lihat masih banyak kendaraan plat luar, seperti angkutan CPO, serta material lainnya,” tegas Bima , Rabu 24 Mei 2022.

Melihat kondisi demikian kata Handoyo kesadaran pengusaha angkutan itu dinilai rendah, padahal terjadinya kerusakan jalan itu dengan cepat akibat kendaraan mereka tersebut.

Handoyo menegaskan agar kendaraan semacam ini bisa ditertibkan, karena tidak memberikan manfaat terhadap keberadaannya kepada daerah.

“Bisa dikatakan mereka ikut merusaknya saja, saat rusak mereka mana peduli,” jelas Politisi PKB ini.

Handoyo menyayangkan hal ini sudah lama terjadi, padahal dari dulu Gubernur Kalteng sudah beberapa kali mengingatkan agar usaha angkutan jangan gunakan plat luar.

“Saya berharap pemerintah daerah kita sejalan dengan provinsi, agar melarang itu,” Demikian Bima Santoso.(Fit).

 

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *