Pemkab Harus Segera Memperjelas Informasi Pencabutan Izin Usaha Perkebunan dan Pertambangan di Kotim

Rab, 12 Januari 2022 | 631 Views

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, diminta untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat pasca pencabutan izin usaha perkebunan dan pertambangan di wilayah kabupaten ini.

Hal itu bertujuan agar memperjelas informasi yang sudah beredar luas disemua kalangan masyarakat.

“Dikalangan masyarakat saat ini sudah ramai dibicarakan, pemerintah daerah harus mempertegas dan memperjelas informasi nya jangan dibiarkan mengambang,” kata Abadi di Sampit, Rabu (12/1).

Pemerintah daerah harus tahu bagaimana tindak lanjut berikutnya yang harus dilakukan agar pengelolaan selanjutnya bisa dilakukan, apakah itu oleh masyarakat atau pemerintah daerah.

Secara tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini mendukung langkah pemerintah mencabut izin perusahaan perkebunan maupun pertambangan.

Jangan sampai, kata Abadi, ini dibiarkan berlarut-larut, hingga pada akhirnya masyarakat bergerak sendiri di lapangan karena itu akan bisa sangat mengganggu kondusivitas di daerah.

Namun secara terbuka, Legislator Komisi II DPRD Kotim ini berharap itu bisa dikelola oleh pemerintah daerah atau masyarakat melalui kelompok tani. Dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di sisi lain dia juga mengapresiasi ketegasan pemerintah pusat ini, karena persoalan lahan yang tidak pernah ada habisnya di daerah ini selama kurun beberapa tahun ini akibat dibiarkannya perusahaan bekerja tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Karena itu, Abadi juga meminta pemerintah daerah untuk mendata kembali lahan di Kotim, karena dirinya yakin masih banyak usaha perkebunan yang ilegal dan masih lepas dari sanksi tegas dari pemerintah pusat tersebut.

Sementara itu sebelumnya, Bupati Kotim Halikinoor mengakui pencabutan ribuan izin perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, beberapa perusahaan diantaranya berlokasi di Kabupaten kotawaringin timur.

“Kalau tidak salah ada sekitar 59 perusahaan yang dicabut izin konsesinya,” kata Halikinnor.

Halikinnor mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait masalah itu. Alasannya, pemerintah kabupaten tidak ada memiliki kewenangan dalam masalah tersebut.

Kewenangan sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, berada di tangan pemerintah pusat. Perusahaan besar juga tidak melaporkan secara rutin perkembangan kegiatan mereka kepada pemerintah daerah setiap tahunnya.

Hal itulah yang membuat pemerintah kabupaten selama ini juga kesulitan untuk melakukan pengawasan secara rinci. Sampai saat ini pemerintah daerah belum mendapat informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pencabutan izin tersebut.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *