Pemkab Mura Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Warga Trans Bahitom

Kam, 3 Februari 2022 | 458 Views

Puruk Cahu – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Murung Raya H. Pajarudinnoor menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada 36 warga Trans Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) yang telah diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Penyerahan sertifikat tanah itu juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Mura Primanda Jayadi, Camat Murung Fitrianul Fahriman, Kades Bahitom H. Tuni, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat Mura dan stakeholder terkait, di kantor Desa Bahitom, Kamis (3/2/2022).

Selain itu juga langsung diberikan pelayanan kepada warga setempat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi Bumi dan Bangunan (PBB). Diketahui dalam pengambilan sertifikat tersebut persyaratannya yaitu melampirkan foto copy PBB dan foto copy KTP.

Sementara itu Kepala Distransnaker Mura H. Pajarudinnoor mengatakan sertifikat yang diserahkan untuk warga Trans Bahitom itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2021.

“Secara bertahap akan diserahkan sertifikat ke warga lainnya, menunggu dalam waktu dekat izin pelepasan kawasan hutan akan keluar, sehingga mereka yang belum menerima sertifikat bisa mendapatkan izin pelepasan melalui Kementrian terkait,” ujar Pajarudinnoor.

Pajarudinnoor mengatakan, sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Di dalamnya sudah tertulis nama pemilik, lokasi, serta luas lahan yang dimiliki.

”Kepada warga Trans Bahitom kami ucapkan selamat atas kepemilikan hak sertifikat tanahnya. Mohon dijaga baik baik karena ini merupakan surat berharga. Bijaksana menggunakan sertifikat yang juga memiliki kegunaan buat jaminan modal usaha, produktif bukan konsumtif,” pungkasnya. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *