Legislator Sebut Banyak PBS di Kotim Tidak Patuh kepesertaan BPJS Kesehatan

Sel, 10 Mei 2022 | 411 Views

Foto – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.(Fit)

Sampit – Legislator Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah mengungkap ada banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang masih tidak patuh terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan mereka dan berikut daftar nama perusahaan yang dimaksud.

“Kami justru terkejut ada banyak perusahaan besar swasta yang justru sudah lama beroperasi tapi masih tidak patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terlebih hanya persoalan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawan,” kata Riskon melalui riis yang disampaikannya kepada awak media di Sampit, Selasa (10/5).

Menurut Riskon, berdasarkan Hasil Rapat tanggal 09 Mei 2022 dengan BPJS kesehatan terungkap ada beberapa PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut. Salah satunya dari sekian banyak PBS adalah PT. BGA group, PT. SKD, PT. SPMN, PT. Unggul Lestari, KMS yang ternyata belum sepenuhnya mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS menurut data hasil verifikasi dari pihak BPJS.

Padahal lanjut Riskon, menjadi salah salah dasar diterbitkan setifikat RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil) adalah dengan mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya. Karena itu Komisi III bersama BPJS kesehatan juga Disnaker akan segera melakukan tinjau lapangan mengenai permasalahan tersebut.

Berdasarkan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka untuk mengikuti program ini. Hal ini diperkuat dengan PP No.86 Tahun 2013, disebutkan dengan tegas Bagwa setiap Badan Usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas, Mulai dari sanksi administratif sampai kepada pencabutan izin usaha.

PBS yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada kepesertaan BPJS , berarti tidak memperdulikan kesejahteraan karyawan. Karena Kesehatan merupakan hal yg krusial dan berdampak pada kinerja karyawan. Dan Hal ini pun diperkuat Perpres No.111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

“Dalam Hal pekerja belum terdaftar pada BPJS kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,”Demikian Riskon.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *