Legislator Kotim: Kegiatan Banyak Orang Harus Dibatasi, Sudah Ada Perda Protokol Kesehatan

Sen, 7 Februari 2022 | 485 Views

SAMPIT – Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur (Kotim),  Handoyo J Wibowo menegaskan saat sudah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai protokol kesehatan, karena itu semua kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dibatasi.

“Pemda sudah ada senjatanya untuk menindak jadi tidak perlu ragu, harus dilaksanakan, agar protokol kesehatan itu tetap berjalan,” kata Handoyo di Sampit, Senin (7/2).

Penegaskan itu disampaikan Handoyo seiring munculnya kembali wabah Covid-19 yang ditenggarai ini sudah menunjukan gejala varian baru, karenanya agar semua kegiatan yang melibatkan banyak orang dibatasi.

Handoyo menyebutkan sudah seharusnya semua pihak bisa belajar dari pengalaman buruk tahun 2021. Di mana angka kematian meningkat setiap hari akibat virus mematikan tersebut.

Dikatakannya saat ini sejumlah daerah di Pulau Jawa mulai membataskan pertemuan hingga kegiatan yang melibatkan orang banyak. 

“Saya kira begitu juga di Kotim karena menurut informasi gelombang ketiga muncul di Febuari-Maret ini,” ujarnya.

Dikatakan Handoyo,  siklus itu harus dilewati dengan hati-hati  supaya semuanya bisa mengendalikan angka Covid-19.

Jika tidak, kata Handoyo, mereka khawatir nantinya penularan kembali terjadi, rumah sakit harus kewalahan menangani hingga juga anggaran pun harus direalokasi kembali. 

“Yang rugi kita semua, anggaran yang harusnya bangun infrastruktur nanti ujung-ujungnya dialihkan ke Covid-19 lagi,” tegasnya.

Maka kata dia dari itulah pemerintah mesti tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan itu tanpa adanya toleransi lagi selain itu sudah ada perda yang menjadi payung hukumnya.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *