Legislator Kotim Ingatkan PAD Sektor Perkebunan Sangat Minim

Sel, 24 Mei 2022 | 277 Views

Foto – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo.(Fit).

Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengungkapkan bahwa penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan di daerah ini bisa dikatakan sangat-sangat minim.

Handoyo menjelaskan, setiap tahunnya perusahaan kelapa sawit di daerah ini membawa keluar jutaan ton hasil sawitnya keluar daerah kotim. Dan mereka membayar pajak sesuai dengan ketentuan kepada pemerintah pusat.

Sementara terkait itu lanjut handoyo, tidak ada satu pun dana bagi hasil dari keuntungan perusahaan yang masuk ke kas daerah. 

“Memang aturan sebelumnya kita daerah tidak dapat apa-apa dari sektor itu. Makanya kalau daerah mau banyak dapat pemasukan itu, harus uji materi UU yang menghalanginya. Jadi kalau berharap PAD dari sektor perkebunan itu sangat minim, paling IMB, pajak dan retribusi kecil saja,” katanya, Senin (30/5/ 2022).

Namun dengan hadirnya aturan baru tentang Dana Bagi hasil Perkebunan Sawit bantuan kelapa sawit  bisa menyokong perekonomian.

Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang menjadi sumber baru untuk pembangunan daerah.

Selama ini yang terjadi, kata dia, bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat di sektor perkebunan kelapa sawit lantaran daerah tidak dapat apa-apa.

“Makanya kita harus kompak soal itu ke pemerintah pusat supaya daerah juga merasakan hasil dari investasi tersebut,” tegasnya.

Sumber DBH menurut UU Nomor 33 Tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.

Itulah sebabnya sektor perkebunan yang dimiliki Kotim berbeda dengan kehutanan seperti yang dimaksud. Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk kelapa sawit maupun turunan.

“Dengan adanya UU HKPD ini semoga bisa terlaksana dengan baik apalagi dari data pengiriman CPO dari daerah kita ini sangat besar,”Demikian Handoyo.(Fit).

 

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *