Sampit- Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto, menyatakan apresiasinya terhadap ide-ide kreatif yang muncul selama Rapat Kerja Gabungan antara DPRD Kotim dan Pemerintah Daerah Kotim. Rapat tersebut membahas dan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kotim.
“Harapan kami, Ranperda ini bisa menjadi solusi dari berbagai permasalahan serta menjadi bagian dari tanggung jawab daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya pada Senin, 19 Agustus 2024.
Dadang menekankan pentingnya perda ini sebagai landasan hukum yang strategis dalam pelaksanaan Hukum Adat Dayak di Kotawaringin Timur.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan upaya untuk melindungi hak-hak mereka, yang harus dihargai sebagai bagian tak terpisahkan dari eksistensi dan perkembangan komunitas adat itu sendiri.
“Masyarakat hukum adat merupakan komunitas yang menjalani kehidupan sesuai dengan hukum adat yang diwariskan turun-temurun, dengan ikatan kuat terhadap tanah, lingkungan, dan nilai-nilai leluhur,” jelasnya.
Dadang juga menekankan bahwa peran masyarakat hukum adat sangat penting dalam menjaga keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, ia berharap tercipta keadilan, keharmonisan, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat umum di Kotim.(Fit).
Foto – Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto.(Fit).